Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif Indonesia memang masih cukup seksi untuk berbagai merek mobil global, dan salah satunya Mercedes-Benz. Bahkan, Kementerian Industri (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada jenama asal Jerman ini, yang telah mampu memproduksi sedan mewah di Tanah Air.
Hal ini menunjukkan, bahwa Indonesia telah dipercaya sebagai basis produksi kendaraan bermotor, mulai dari kelas bawah, menengah, hingga premium dan mewah.
Baca Juga
"Pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, kemudian adanya bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan, akan menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Minggu 929/11/2021).
Advertisement
Lanjutnya, pemerintah telah siap memasuki era teknologi zero emission melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, didukung Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang produksi di dalam negeri, akan diberikan tarif PPnBM sebesar 0%.
"Pemerintah mendorong agar Mercedes Benz dapat menjadikan Indonesia sebagai ekspor hub kendaraan bermotor, baik konvensional maupun elektrifikasi ke pasar global," tambah Taufiek.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daya Saing
Saat ini, industri otomotif di Indonesia mampu berdaya saing di kancah global. Hal ini terlihat dari capaian jumlah ekspor produk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk juga komponennya.
Pada periode Januari sampai September 2021, tercatat ekspor kendaraan CBU sebanyak 207 ribu unit dengan nilai sebesar Rp37,65 triliun, kemudian sebanyak 62 ribu set untuk CKD dengan nilai sebesar Rp0,96 triliun, dan 65 juta pieces komponen dengan nilai sebesar Rp21,86 triliun. Tujuan ekspor otomotif Indonesia tersebut telah mencapai lebih dari ke 80 negara.
"Dalam rangka menarik investasi untuk produsen kendaraan bermotor low volume khususnya dari Eropa, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih," tegas Taufiek.
Pada peraturan tersebut, terdapat penyederhanaan persyaratan Completely Knock Down (CKD) dan keteruraian dan kelengkapan Incompletely Knock Down (IKD), serta memberikan kemudahan impor komponen susulan untuk keperluan produksi (shortage, mistake dan reject) yang terkena SNI wajib.
Advertisement