Polisi Bakal Perketat Penerbitan STNK Mobil Pelat Khusus, Ini Alasannya

Ditlantas Polda Metro jaya akan melakukan pengetatan penertiban dengan memperketat penerbitan STNK dengan pelat nomor dewa ini

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Jan 2022, 12:08 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 12:08 WIB
FOTO: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021
Polisi memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian tidak lagi pandang bulu, untuk melakukan tilang terhadap mobil yang menggunakan pelat khusus, dengan akhiran RF. Bahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban dengan memperketat penerbitan STNK dengan pelat nomor dewa ini.

Hal tersebut, dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna pelat nomor khusus tersebut.

"Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia. Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta.

Lanjut Sambodo, untuk ke depannya, perpanjangan dan pembuatan STNK khusus ini perlu persetujuan dari berbagai pihak.

"Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya," tegasnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tilang sebanyak 124 unit berpelat khusus, dengan berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran penggunaan bahu jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ujar Sambodo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kriteria Pelat Khusus

Perlu diketahui, kriteria pelat nomor dewa meliputi mobil dengan nopol belakang RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas, misalkan RFS yang merupakan kode rahasia dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil, misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP untuk pejabat TNI dan Polri.

Kemudian, ada juga akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalkan huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Terakhir, untuk kode RFo, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Selain RF, ada juga pelat nomor khusus kendaraan diplomatik, seperti kedutaan besar (kedubes) dengan kode CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire).

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya