Pemilik Kendaraan Inisiatif Buat Pelat Nomor Putih, Polisi Berhak Menilang

Korlantas Polri sudah berencana akan melakukan pergantian warna pelat nomor dasar dari hitam menjadi putih.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2022, 12:04 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri sudah berencana akan melakukan pergantian warna pelat nomor dasar dari hitam menjadi putih. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor, yang telah undangkan pada 5 Mei 2021 lalu.

Sampai saat ini pihak Polisi memberikan statement jika aturan tersebut baru akan berlaku mulai tahun ini secara bertahap, tanpa memberikan tanggal pasti. Artinya secara peraturan belum sah di jalanan, tapi lucunya sudah banyak para pengguna mobil atau motor yang sengaja memodifikasi warna pelat nomor menjadi putih.

Dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor pribadi masih menggunakan warna dasar TNKB hitam. Polisi belum menerbitkan pelat baru berkelir putih karena masih dalam tahap finalisasi lelang.

"Memang kita wacanakan tahun ini untuk penggunaan pelat nomor putih, tapi lelangnya belum selesai. Kalau ada yang coba-coba (pakai pelat putih modifikasi) itu menyalahi, harus dari kita. Kami sarankan jangan, itu melanggar aturan," kata Yusri saat dihubungi OTO.com, Jumat (13/5).

Sebelumnya viral polisi dari Ditlantas Polda Jambi melakukan tilang kepada pengguna mobil dengan pelat nomor berwarna putih hasil modifikasi sendiri. Untuk diketahui, pada dasarnya informasi warna Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) sudah tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) masing-masing.

"Tolong sampaikan, itu belum boleh dan tidak sah. Pelat nomor itu harus buatan dan spesifikasi dari kepolisian," tegas Yusri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, nantinya ketika sudah ditetapkan secara resmi penggunaan pelat nomor putih diprioritaskan pada pemilik kendaran baru, mutasi kendaraan, dan bagi mereka yang masa berlaku pelatnya sudah habis.

"Pelat putih itu nanti untuk kendaraan baru, pajak sudah mati 5 tahun, dan yang ingin mutasi. Buat yang pajaknya mati 1 tahun kan belum ganti pelat nomor, jadi jangan coba-coba," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Akurasi Tilang ETLE

Penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan, menurut Yusri tujuannya adalah untuk memaksimalkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lapangan.

Sebab menurutnya, perubahan warna mampu TNKB meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera guna proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan. Sehingga harapannya menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.

"Penindakan sekarang kan memang masif dengan elektronik, pelat putih inilah yang paling cocok," jelasnya.

Yusri juga memastikan, perubahan atau peralihan pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih tak akan membebani masyarakat. Tak akan ada biaya tambahan ketika pemilik melakukan registrasi atau administrasi dari kendaraan. "Tidak ada, tidak ada biaya tambahan. Ini kan berjalan saja seperti biasa," tegasnya.

Semua biaya yang dibebankan ke masyarakat masih menggunakan aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) soal Perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Artinya seluruh pemilik kendaraan hanya akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan pajak kendaraan seperti perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasanya. Terkait biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih. 

Tapi perlu dicatat biaya tadi belum termasuk dengan tarif pajak progresif dan tarif sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. (Kit/Tom)

Sumber: Oto.com

infografis journal
infografis journal 5 Jenis Penyakit Hepatitis. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya