Jangan Salah Jalur! Ini 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Selasa 18 Februari 2025

Pada Selasa (18/2/2025), peraturan ini kembali dijalankan dengan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 18 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan. Pada Selasa (18/2/2025), peraturan ini kembali dijalankan dengan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.

Mengingat hari ini merupakan tanggal genap, Selasa (18/2/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang bebas melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.

Aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta ini terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Kemudian, sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melewati wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan perjalanan Anda:

1. Periksa Pelat Nomor:

- Pastikan untuk memeriksa akhir nomor kendaraan Anda. Jika tanggal adalah genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di area ganjil genap.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

- Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam kebijakan ganjil genap. Ini bisa membantu Anda menghemat waktu dan menghindari pelanggaran.

3. Gunakan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

4. Carpooling:

- Jika memungkinkan, ajak teman atau kolega untuk berbagi kendaraan. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, ini juga lebih ramah lingkungan.

5. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Selalu patuhi aturan lalu lintas dan kebijakan ganjil genap untuk menghindari denda serta mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ini, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Semoga perjalanan Anda menyenangkan dan lancar!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (7/12/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku pada hari ini, Senin (16/9/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya