Gagal Ujian SIM, Pemohon Bisa Tes Ulang pada Hari yang Sama

Tak jarang, banyak pemohon yang gagal di ujian praktik pembuatan SIM

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Feb 2023, 06:04 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2023, 06:04 WIB
HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Depok Gratiskan Pembuatan SIM
Warga mengikuti uji praktik saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Depok, Senin (1/7/2019). Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Liputan6.com, Jakarta - Membuat surat izin mengemudi (SIM) memang dikatakan susah-susah gampang. Tak jarang, banyak pemohon yang gagal di ujian praktik, dan harus menunggu beberapa waktu untuk bisa melakukan pengulangan tes.

Namun, demi mempermudah masyarakat yang ingin melakukan praktik uji bikin SIM, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta petugas Penyelenggara Administrasi (Satpas) agar pemohon mendapat pelatihan dan mengulang pada hari yang sama jika dinyatakan gagal.

"Kalau bisa kasih kesempatan 2 kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," perintah Kapolri di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Permintaan ini disampaikan Kapolri saat melakukan Inspeksi mendadak di Satpas Daan Mogot. Menurutnya, perlu ada kebijakan bagi warga yang dinyatakan gagal uji praktik bisa mengulang di hari yang sama.

"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi," ungkapnya.

Pelajari Materi Bikin SIM

Umumnya pemohon yang gagal mendapat SIM disebabkan kurangnya pengetahuan dan tak mempersiapkan diri sebelum melakoni ujian SIM. Nah, untuk Anda yang ingin membuatnya, lebih baik mempelajari materi teori uji SIM yang disiapkan oleh kepolisian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelajari tes pembuatan SIM

Khusus uji praktik SIM, pemohon bisa memantapkan diri dan memahami materi di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Selanjutnya, apara bila canggung memakai kendaraan yang disediakan Satpas coba tanyakan ke petugas apakah boleh memakai kendaraan pribadi.

Sebab beberapa Satpas di Indonesia memperbolehkan pemohon menggunakan mobil pribadi untuk melakoni praktik uji SIM.

Infografis Fakta-Fakta Menarik tentang Fashion
Infografis Fakta-Fakta Menarik tentang Fashion. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya