Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikkan harga model low cost green car (LCGC) sebesar 5 persen. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian harga LCGC. Saya umumkan penyesuaian harga LCGC sebesar 5 persen,” kata Menperin dikutip dari Antara, Selasa (21/2/2023).
Advertisement
Jika melihat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), harga harga acuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 95 juta.
Advertisement
Harga tersebut kemudian direvisi dan tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, menjadi Rp135 juta.
Dengan adanya rencana kenaikan sebesar 5 persen, maka harga patokan LCGC naik sekitar Rp6,7 juta menjadi Rp141,7 juta.
Agus mengatakan, penyesuaian harga tersebut dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya terjadi kenaikan harga bahan baku dan ongkos logistik.
“Kita lihat harga bahan baku dan logistik harus ada penyesuaian. Adanya penyesuaian harga mobil LCGC harapannya banyak produk industri otomotif melakukan inovasi," sebutnya.
Tidak akan beratkan masyarakat
Menperin menambahkan, kenaikan harga itu tidak akan memberatkan masyarakat yang ingin membeli mobil segmen LCGC.
“Penyesuaian harga harus dihitung betul, harus diperhitungkan daya beli juga inflasi, kenaikan persentase tak boleh dari angka inflasi. Harus tetap dijaga low cost dan green car," ujar Menperin.
Advertisement