Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mulai melakukan sosialisasi soal peraturan warga yang mempunyai mobil harus memiliki garasi. Dilansir Antara, Kamis (2/3/2023), Gibran menyebutkan bahwa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.
Tentu tidak mudah untuk tiba-tiba membuat garasi mobil di halaman rumah, karena ada beragam hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya ketersediaan lahan kosong untuk dijadikan garasi.
Jika tidak ada lahan yang memadai, ternyata banyak cara untuk menyimpan mobil di dalam rumah. Mulai dari mengosongkan ruang tamu dan membuat parkiran khusus, membuat parkiran bertingkat, memodifikasi pagar, hingga menyimpan mobil di atap layaknya heliport atau pangkalan helikopter.
Advertisement
Berikut kumpulan potret garasi mobil unik yang tak akan pernah terbayangkan sebelumnya dilansir dari berbagai sumber.