Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi protes sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000.
Menurut Immanuel, besaran BHR ojol tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
Advertisement
Baca Juga
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” ujar Immanuel dikutip Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Sementara, lanjut Immanuel, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih besar. Ia mencontohkan bahwa di beberapa platform, seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp 900.000 untuk roda dua, dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. Sementara itu Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp 850.000 untuk roda dua dan sebesar Rp 1.600.000 untuk roda empat.
Sebelumnya, pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan BHR yang hanya dibayarkan Rp 50.000 dari aplikator.
Pekerja Ojol
Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp 50.000. Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 93 juta.
Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.
"Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," tutup Noel.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah dan aplikator akhirnya sepakat untuk memberikan tunjangan jelang hari raya dalam bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilakukan 22 Maret hingga 24 Maret 2025. Pencairan BHR ini dilakukan perusahaan aplikator dalam waktu tidak sampai satu bulan sejak pemerintah meminta aplikator untuk memberikan BHR kepada mitranya tersebut.
Advertisement
Adu BHR Ojol Gojek, Grab dan Maxim: Mana Lebih Gede?
Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat dinantikan oleh para mitra pengemudi ojek online (ojol) akhirnya terealisasi. THR ini yang dikenal sebagai Bonus Hari Raya (BHR) dibayarkan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kinerja masing-masing mitra ojol.
Perusahaan seperti Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim telah menyelesaikan pembayaran BHR kepada para mitra pengemudinya. Pertanyaan yang muncul adalah, berapa besar BHR yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut?
Grab Indonesia
Grab Indonesia telah menyelesaikan pembayaran Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi mereka. Untuk Mitra Pengemudi Roda-4, besaran BHR berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sedangkan untuk Mitra Pengemudi Roda-2, jumlahnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000. Besaran BHR ini disesuaikan dengan pencapaian Mitra selama 12 bulan terakhir.
Dalam menentukan siapa yang berhak menerima BHR, perusahaan juga mempertimbangkan kedisiplinan Mitra dalam mengikuti Kode Etik Grab. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing Mitra.
Direktur Utama Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini telah diputuskan dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi semua Mitra, karena hanya Mitra yang memenuhi kriteria tertentu yang akan menerima BHR tersebut.
"Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada Mitra Pengemudi, yang sejatinya tidak masuk ke dalam manfaat tetap pekerja sektor ekonomi informal," kata Neneng dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Liputan6.com,.
"Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idulfitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari," tambahnya.
Gojek
Ade Mulya, yang menjabat sebagai Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, mengungkapkan bahwa pemberian BHR kepada mitra pengemudi Gojek merupakan wujud penghargaan bagi mereka yang menunjukkan kinerja yang aktif dan produktif. "Pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver," terang Ade Mulya dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
Gojek menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian BHR dengan mengelompokkan penerima ke dalam lima kategori, di mana Mitra Juara Utama menjadi kategori yang paling tinggi. Mitra yang terdaftar dalam kategori Mitra Juara Utama akan menerima BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut, dengan jumlah BHR yang diterima mencapai Rp 900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk Mitra roda empat.
Untuk memastikan bahwa manfaat ini dapat dirasakan oleh lebih banyak mitra, Gojek juga menyediakan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Besaran BHR yang diterima di setiap kategori ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi, serta tetap mempertimbangkan kapasitas finansial perusahaan. Mitra Driver yang memenuhi syarat akan menerima BHR ini mulai tanggal 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.
Advertisement
Maxim di Indonesia
Aplikasi ojek online lainnya, Maxim Indonesia, juga telah diketahui memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya. Proses penyaluran ini dilakukan dengan kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan, menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan para pengemudi.
Dirhamsyah, Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, menyatakan bahwa pemberian BHR bersama Kementerian Ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan nyata dari Maxim untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif bagi para pekerja lepas di sektor transportasi daring.
"Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan mitra pengemudi sangat penting untuk memastikan bahwa industri ini berkembang dengan adil dan berkelanjutan," ungkapnya. Ia juga menambahkan harapan agar pemerintah terus membangun komunikasi yang lebih baik dengan pelaku ekonomi guna menciptakan ekosistem kerja yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, BHR yang diberikan oleh Maxim berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per orang, dengan tingkat keaktifan sebagai salah satu tolok ukur dalam pemberian bonus tersebut. Pada penyerahan Bonus Hari Raya tahun 2025 ini, Maxim akan memberikan bonus kepada mitra pengemudi yang aktif secara reguler dengan mempertimbangkan produktivitas dan kinerja yang baik.
“Selain itu, pemberian Bonus Hari Raya juga ditujukan bagi pengemudi yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan selama lebih dari satu tahun,” jelasnya. Dengan langkah ini, Maxim berharap dapat terus meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para mitra pengemudi dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
