Waspada! 120 Juta Pelanggar Lalu Lintas Ditargetkan Tertangkap Kamera ETLE pada 2025

Dirlantas Polda Metro Jaya berencana menambah 40 unit ETLE Mobile untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2025, 14:11 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 14:11 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan rencana ambisius untuk meningkatkan keselamatan berkendara di ibu kota. Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambah 40 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile hingga 2025.

"Saat ini kami memiliki 10 ETLE Mobile. Dengan bantuan pemerintah daerah, kami berharap dapat menambah sekitar 40 unit lagi pada tahun 2025," ujar Latif dalam wawancara di Jakarta, ditulis Selasa (21/1/2025).

Penambahan unit ETLE Mobile ini diharapkan dapat merekam rata-rata 10 juta pelanggar lalu lintas per bulan. Dengan perhitungan tersebut, Latif memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 120 juta pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera ETLE Mobile.

Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Data Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa sepanjang 2024, terjadi 12.555 kasus kecelakaan lalu lintas di ibu kota. Dari jumlah tersebut, 677 pengguna jalan meninggal dunia dan 1.794 mengalami luka berat.

"Rata-rata dua orang meninggal dunia setiap hari di Jakarta akibat kecelakaan lalu lintas. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," tegas Latif.

Latif menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan pengguna jalan tidak hanya berada di pundak kepolisian, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait. Ia menambahkan bahwa edukasi dan penegakan hukum yang lebih efektif harus dimaksimalkan untuk menekan angka fatalitas.

"Kami akan fokus pada penegakan hukum menggunakan teknologi elektronik, seperti ETLE Mobile. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan edukasi langsung sekaligus penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas," jelas Latif.

Dengan implementasi ETLE Mobile yang lebih luas, Polda Metro Jaya berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp

Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yakni dengan memperbarui cara pengiriman surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Nantinya, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan dikirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman.

Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pemilik kendaraan menyantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.

 

Risiko Jika e-Tilang Diabaikan

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Surat tilang ETLE itu akan dikirimkan oleh petugas melalui pesan WhatsApp dengan nomor 087817174000.

"Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya," jelasnya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," ujarnya.

Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya akan terblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya