Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal mendapat sambutan baik. Namun, masih ada yang menilai putusan tersebut rawan masalah.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Dia mengatakan perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Pasalnya, jika ada masalah, semua akan bermuara kepada proses gugatan di MK. hal ini akan semakin membuat permasalahan yang ada menjadi-jadi.
"Jika nanti dia menang, apakah tidak ada perkara, jika kalah, apakah tidak ada yang menggugat? Kita nanti akan menyampaikan saran kepada MK," ujar Jimly saat menghadiri rapat koordinasi, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015 malam.
Dia juga menegaskan agar MK segera membuat aturan hukum khusus. Sebab, aturan MK tersebut untuk memperjelas kedudukan hukum dalam proses sengketa yang terjadi dalam pilkada, khususnya calon tunggal.
"Saya anjurkan perlu juga membuat peraturan MK khusus, jadi jangan dia (MK) membuat putusan yang kemarin itu, tapi dia luput, ada masalah dari perselisihan," jelas Jimly.
Saat ini, ada 3 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU pun terus menggodok aturan, agar tidak terjadi permasalahan saat penyelenggaraan pilkada serentak nanti. (Bob/Ans)
Saran DKPP ke Mahkamah Konstitusi soal Calon Tunggal
Perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Diperbarui 08 Okt 2015, 08:47 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 08:47 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai jika ketegangan di masyarakat sudah mulai menurun karena berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari Ini Memperingati Apa, Berikut Daftarnya dan Sejarah Singkatnya
Tolong Mulai Sekarang Jangan Tidur setelah Sholat Subuh, Dampaknya Ngeri Kata Buya Yahya
Ini Amalan setelah Isya yang Lebih Unggul daripada Sholat Tarawih, Jangan Dilewatkan Kata Buya Yahya
Oso Tak Mau Atur Kepala Daerah yang Diusung Hanura
Arti Mimpi Memetik Buah Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Jangan Dibuang, Inilah 4 Manfaat Kulit Ari Salak untuk Kesehatan
Doa Nabi Ibrahim di Pagi Hari, Minta Rezeki dan Keberkahan
Kisah Abdullah bin al-Latbiyah Pelaku Korupsi Zaman Nabi Muhammad, Begini Nasibnya
Mahasiswa Itera Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus, Apa Penyebabnya?
Jadwal Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Maret 2025
Alex Marquez Semakin Nyaman dengan Ducati Desmosedici GP24
Operasi Ketupat 2025 Disesuaikan dengan Tol Fungsional