Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal mendapat sambutan baik. Namun, masih ada yang menilai putusan tersebut rawan masalah.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Dia mengatakan perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Pasalnya, jika ada masalah, semua akan bermuara kepada proses gugatan di MK. hal ini akan semakin membuat permasalahan yang ada menjadi-jadi.
"Jika nanti dia menang, apakah tidak ada perkara, jika kalah, apakah tidak ada yang menggugat? Kita nanti akan menyampaikan saran kepada MK," ujar Jimly saat menghadiri rapat koordinasi, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015 malam.
Dia juga menegaskan agar MK segera membuat aturan hukum khusus. Sebab, aturan MK tersebut untuk memperjelas kedudukan hukum dalam proses sengketa yang terjadi dalam pilkada, khususnya calon tunggal.
"Saya anjurkan perlu juga membuat peraturan MK khusus, jadi jangan dia (MK) membuat putusan yang kemarin itu, tapi dia luput, ada masalah dari perselisihan," jelas Jimly.
Saat ini, ada 3 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU pun terus menggodok aturan, agar tidak terjadi permasalahan saat penyelenggaraan pilkada serentak nanti. (Bob/Ans)
Saran DKPP ke Mahkamah Konstitusi soal Calon Tunggal
Perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Diperbarui 08 Okt 2015, 08:47 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 08:47 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai jika ketegangan di masyarakat sudah mulai menurun karena berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Italia Serie A Napoli vs Inter Milan, Mau Mulai di Vidio
Prabowo Instruksikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol Mudik Lebaran 2025
Panduan Lengkap Mandi Wajib: Niat, Tata Cara, dan Doa
Respons Kades Kohod Usai Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut
Mimpi Melihat Kebakaran Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arus Mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang Tutup Sementara Saat Hari Raya Nyepi
Indosat Luncurkan Paket Internet IM3 Ramadan, Kuota Besar Mulai Rp 129 Ribu
Prediksi Juara MotoGP 2025: Marc Marquez atau Pecco Bagnaia?
Berkah Kotoran Sapi Bikin Rojai Jadi Petani Mandiri
Cerita Kiai 'Sunat' Knalpot Motor Pendeta, Humor Gus Dur
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Gilas Pangeran Biru, Bajul Ijo Pangkas Defisit
Cek Harga BBM Vivo Hari Ini 1 Maret 2025, Naik atau Turun?