Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tak mau harus kembali melakukan perubahan, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun tahapan pemilihan, khususnya mekanisme pemilihan calon tunggal.
Rapat Koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun digelar pada Rabu malam tadi. Ketiga instansi itupun mulai membahas mengenai pembuatan peraturan pilkada dengan calon tunggal.
"Sudah ada draf yang akan diserahkan pada DPR, termasuk payung hukum bagi KPU dan Bawaslu untuk pilkada di tiga daerah," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015 malam.
Menurut dia, payung hukum tersebut adalah salah satu bentuk penyesuaian yang harus dilakukan pihak KPU. Salah satu penyesuaian adalah terkait pengadaan logistik yang menggunakan sistem tender.
Dia menegaskan, tahapan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yakni Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Blitar dipastikan berbeda dengan 266 daerah lainnya yang saat ini sudah dalam tahapan kampanye dan pengadaan logistik surat suara. Dengan keterbatasan waktu, maka dibutuhkan payung hukum soal pengadaan barang.
"Ini kan terbatas waktu, karena itu perlu payung hukumnya," tegas Jimly.
Dia pun mencontohkan payung hukum yang dibuat bisa saja dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) soal tender. Menurut dia, dalam waktu yang tidak mencukupi, kemungkinan akan terjadi perubahan mekanisme tender.
"Supaya KPU dan Bawaslu tenang juga dalam bekerja. Mereka harus menjalankan putusan MK dan teknisnya. Maka perlu terbit peraturan KPU soal ini," pungkas Jimly Asshiddiqie. (Ans/Bob)
KPU dan Bawaslu Siapkan Payung Hukum untuk Calon Tunggal
Kedua instansi ini turut membahas payung hukum untuk calon tunggal dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
diperbarui 08 Okt 2015, 07:36 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 07:36 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Miliarder Gautam Adani Kehilangan Rp 872,33 Triliun Imbas Tuduhan Kasus Suap
Tips agar Berat Badan Naik: Panduan Lengkap Menambah Berat Badan Secara Sehat
Toyota Celica Comeback, Siap Meluncur Tahun Depan
Quick Count PPI Pilwalkot Makassar, Data Masuk 90 Persen: Munafri-Aliyah Unggul Telak
7 Momen Duta Sheila On 7 di Mini Soccer Clash, Tak Sengaja Dislengkat Devina Karamoy
Sony bakal Rilis Handheld Gaming Setara Konsol PS5, Siap Tandingi Nintendo Switch?
Manchester United Temukan Kandidat Striker Baru dari Klub Papan Bawah Liga Inggris
Catat, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite Cs
Brasil Kenalkan RUU untuk Jadikan Bitcoin Cadangan Negara
Sejarah Tari Haka, Produk Budaya Suku Maori Selandia Baru
Momen Presiden Prabowo Subianto Beri Perhatian ke Menkeu Sri Mulyani, Dinilai Terlalu Green Flag
Dwi Andhika Istilahkan Chika Jessica Seperti Rumah, Nyaman dan Berharap Jadi Pelabuhan Terakhirnya