Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tak mau harus kembali melakukan perubahan, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun tahapan pemilihan, khususnya mekanisme pemilihan calon tunggal.
Rapat Koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun digelar pada Rabu malam tadi. Ketiga instansi itupun mulai membahas mengenai pembuatan peraturan pilkada dengan calon tunggal.
"Sudah ada draf yang akan diserahkan pada DPR, termasuk payung hukum bagi KPU dan Bawaslu untuk pilkada di tiga daerah," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015 malam.
Menurut dia, payung hukum tersebut adalah salah satu bentuk penyesuaian yang harus dilakukan pihak KPU. Salah satu penyesuaian adalah terkait pengadaan logistik yang menggunakan sistem tender.
Dia menegaskan, tahapan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yakni Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Blitar dipastikan berbeda dengan 266 daerah lainnya yang saat ini sudah dalam tahapan kampanye dan pengadaan logistik surat suara. Dengan keterbatasan waktu, maka dibutuhkan payung hukum soal pengadaan barang.
"Ini kan terbatas waktu, karena itu perlu payung hukumnya," tegas Jimly.
Dia pun mencontohkan payung hukum yang dibuat bisa saja dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) soal tender. Menurut dia, dalam waktu yang tidak mencukupi, kemungkinan akan terjadi perubahan mekanisme tender.
"Supaya KPU dan Bawaslu tenang juga dalam bekerja. Mereka harus menjalankan putusan MK dan teknisnya. Maka perlu terbit peraturan KPU soal ini," pungkas Jimly Asshiddiqie. (Ans/Bob)
KPU dan Bawaslu Siapkan Payung Hukum untuk Calon Tunggal
Kedua instansi ini turut membahas payung hukum untuk calon tunggal dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Diperbarui 08 Okt 2015, 07:36 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 07:36 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Australia Pertimbangkan Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina, Rusia Beri Peringatan Keras
Kronologi Penyanyi Wheesung Ditemukan Meninggal Dunia di Kediamannya
Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024
350 Kata-Kata Motivasi di Pagi Hari untuk Membangkitkan Semangat
SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Simak Jalur Seleksi dan Syaratnya
Semangati Fans Berpuasa, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Pakai Sarung
RRQ Kazu Juara FFWS SEA Pre-Season 2025: Asa Baru untuk Free Fire Indonesia di Kancah Dunia
Kemensos Matangkan Konsep Sekolah Rakyat, Siap Dibuka Juli 2025
Harga Pi Network Hari Ini 11 Maret 2025: Fluktuatif, Waspadai Risikonya!
9 Ceramah Tentang Zakat Fitrah dan Keutamaannya, Lengkap dengan Dalilnya
Barang-Barang yang Sebaiknya Dibawa Saat Trekking dan Camping di Gunung Bromo, Jaket Tebal sampai Legging
Petani jadi Korban Penggelapan 17 Ton Jengkol, Kok Bisa?