KPU dan Bawaslu Siapkan Payung Hukum untuk Calon Tunggal

Kedua instansi ini turut membahas payung hukum untuk calon tunggal dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Okt 2015, 07:36 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 07:36 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tak mau harus kembali melakukan perubahan, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun tahapan pemilihan, khususnya mekanisme pemilihan calon tunggal.

Rapat Koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun digelar pada Rabu malam tadi. Ketiga instansi itupun mulai membahas mengenai pembuatan peraturan pilkada dengan calon tunggal.

"Sudah ada draf yang akan diserahkan pada DPR, termasuk payung hukum bagi KPU dan Bawaslu untuk pilkada di tiga daerah," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015 malam.

Menurut dia, payung hukum tersebut adalah salah satu bentuk penyesuaian yang harus dilakukan pihak KPU. Salah satu penyesuaian adalah terkait pengadaan logistik yang menggunakan sistem tender.

Dia menegaskan, tahapan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yakni Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Blitar dipastikan berbeda dengan 266 daerah lainnya yang saat ini sudah dalam tahapan kampanye dan pengadaan logistik surat suara. Dengan keterbatasan waktu, maka dibutuhkan payung hukum soal pengadaan barang.

"Ini kan terbatas waktu, karena itu perlu payung hukumnya," tegas Jimly.

Dia pun mencontohkan payung hukum yang dibuat bisa saja dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) soal tender. Menurut dia, dalam waktu yang tidak mencukupi, kemungkinan akan terjadi perubahan mekanisme tender.

"Supaya KPU dan Bawaslu tenang juga dalam bekerja. Mereka harus menjalankan putusan MK dan teknisnya. Maka perlu terbit peraturan KPU soal ini," pungkas Jimly Asshiddiqie. (Ans/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya