KPU Tindaklanjuti Putusan MK Bolehkan Calon Tunggal Ikut Pilkada

KPU akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait keputusan MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Sep 2015, 11:53 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 11:53 WIB
20150910- KPU Luncurkan DPS Online-Jakarta- Husni Kamil Malik
Ketua KPU, Husni Kamil Malik (kedua kanan) saat launching Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (9/10/2015). KPU mengumumkan DPS secara online sebagai upaya transparansi Pemilu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang hanya diikuti calon tunggal.

Keputusan ini dikeluarkan MK setelah mengabulkan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Selasa 29 September 2015 kemarin.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU)‎ menyatakan akan menindaklanjuti putusan ini. Meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎, yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pilkada.

"Tentunya kami tindaklanjuti putusan itu dengan mencermati tahapan yang tersisa dari tahapan tersebut," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

‎KPU juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait keputusan MK. "Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya, kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU terkait untuk adanya perubahan terbatas‎," tandas Ferry.

Permohonan ‎untuk membolehkan pasangan calon tunggal ikut pilkada sebelumnya diajukan oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.

Keduanya mempermasalahkan syarat minimal 2 pasangan calon untuk bisa digelarnya pilkada. ‎Effendi dan Yayan dalam permohonannya meminta MK agar mengabulkan tawaran solusi terhadap permasalahan pasangan calon tunggal, yakni pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut pria yang biasa disapa Pram itu, putusan MK dapat menjadi solusi bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon. (Sun/Mut)
‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya