Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Polisi Sulselbar Siaga I

Polisi yang ditempatkan di tiap TPS jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

oleh Eka Hakim diperbarui 07 Des 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 18:00 WIB
Polisi bersiap mengamankan pilkada serentak di Sulselbar
Polisi bersiap mengamankan pilkada serentak di Sulawesi Selatan dan Barat (Liputan6.com/ Eka Hakim))

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyatakan status Siaga I untuk semua daerah di wilayahnya, khususnya 11 kabupaten di Sulawesi Selatan dan 4 kabupaten di Sulawesi Barat yang melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

"Itu untuk semua kabupaten di Sulselbar yang ikut melaksanakan pilkada," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui pesan tertulisnya, Senin (7/12/2015).

Barung menjelaskan, Siaga I dimaksudkan, setiap personel kepolisian yang mengamankan pilkada tetap bersiaga mengantisipasi timbulnya konflik yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

"Siaga I itu artinya semua personel pengamanan sewaktu-waktu siap bergeser bila tiba-tiba terjadi gangguan kamtibmas dalam pilkada, sehingga saat ini tak boleh ada personel satupun yang meninggalkan daerah tugasnya masing-masing," jelas Barung.


Dia menuturkan, personel yang ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Jadi pengerahan personel tidak menumpuk hanya pada 1 titik TPS saja tapi disesuaikan dengan kondisi lapangan atau ada kejadian menonjol di lokasi yang dimaksud," terang Barung.

Polisi bersiap mengamankan pilkada serentak di Sulawesi Selatan dan Barat (Liputan6.com/ Eka Hakim))

Pasukan yang dikerahkan dalam pengamanan 15 kabupaten se-Sulselbar yakni 2/3 dari 21.000 jumlah personel yang dimiliki Polda Sulselbar.

"Dalam rangka mewujudkan pilkada damai dan berintegritas, Polri nyatakan all out," tutur Barung.

Jika nantinya terjadi konflik dalam pelaksanaan pilkada, Barung menerangkan, penanganan sudah diatur Protap Kapolri bernomor 1 Tahun 2010 tentang penangggulangan anarkisme.

"Penggunaan senjata tumpul dan kimia akan dilakukan bila sudah terjadi aksi saling lempar batu. Bila situasi tersebut berubah, di mana massa bersikap agresif dan mengakibatkan kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa, maka pihaknya akan menggunakan senjata api," tegas Barung

Dia mengatakan, penggunaan senjata api juga dilakukan sesuai prosedur. Ada tembakan peringatan sampai 3 kali, bila tidak diindahkan maka akan ditembak di tempat. "Tapi sifatnya melumpuhkan saja," ujar Barung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya