MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di Halmahera Selatan

Komisioner KPU Ida Budhiati me‎ngatakan, pihaknya menghormati putusan MK hari ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Jan 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2016, 15:08 WIB
20160118-Permohonan Sengketa-Pilkada Gresik-Ditolak MK-Jakarta
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 1 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) usai mengugurkan 61 perkara pada hari sebelumnya. Perkara yang diterima adalah PHPKada Kabupaten Halmahera Selatan.

MK mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon ‎Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. MK juga memutus agar KPU Provinsi Maluku Utara melakukan penghitungan surat suara ulang di 1 kecamatan.

"Mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan sebelum menjatuhkan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Terhadap putusan ini, MK memberi tenggat waktu sampai 14 hari ‎untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan. MK pun memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran di bawahnya mengawasi penghitungan ulang tersebut.

KPU dan Bawaslu juga diminta MK untuk segera membuat laporan tertulis kepada MK tentang hasil penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan.

"Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan," kata Arief.

Dalam putusan ini, MK juga memberi perintah kepada Polda Maluku Utara untuk membantu pengamanan proses penghitungan surat suara ulang‎ pilkada, sampai laporan dikirim ke MK.

Adapun selisih hasil suara yang dimohonkan pihak pemohon dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak, pasangan nomor urut satu Amin Ahmad-Jaya Lamusu sebagai pihak terkait berbeda tipis. Yakni hanya berselisih 18 suara atau sebesar 0,04 persen.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Sehingga demi kepastian hukum yang adil, majelis menilai perlu ada penghitungan suara ulang untuk kecamatan Bacan.

Pemohon dalam permohonannya menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di 1 kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan. Pemohon menuding di Kecamatan Bacan telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait, dan mengurangi suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon.

Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan.

KPU Hormati Putusan

Komisioner KPU Ida Budhiati me‎ngatakan, pihaknya menghormati putusan MK hari ini. Karenanya, pihaknya tentu wajib melaksanakan perintah MK sesuai putusannya.

Kata Ida, KPU Provinsi Maluku Utara juga sudah mengambil alih pelaksanaan tugas KPUD Halmahera Selatan. Kemudian segera mengirim surat undangan ke para pihak, yaitu peserta pemilihan dan panitia pengawas dan pemangku kepentingan lainnya.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak keamanan, melaksanakan proses penghitungan surat suara ulang," kata dia.

‎Kuasa hukum pemohon, Ahmad Wakil Kamal berharap, dengan putusan ini, baik KPU Pusat maupun daerah serta Bawaslu melaksanakan penghitungan surat suara ulang secara jujur.

Kamal menerangkan, di Kecamatan Bacan sendiri terdapat 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia meyakini, jika benar-benar dilakukan penghitungan surat suara ulang secara jujur, pihaknya memperoleh suara lebih dari pasangan calon pemenang. Sebab, dalam permohonan ini, pihaknya hanya kalah 18 suara dari pihak terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya