Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pasangan calon (paslon) Pilkada Tangerang Selatan(Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan Arsid-Elvier.
Dengan adanya keputusan MK ini, calon incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie secara sah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.
Sengketa Pilkada Kota Tangsel dibacakan dengan 2 perkara sekaligus. Yakni nomor perkara 98 yang diajukan Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan perkara 107 yang diajukan Arsid-Elvier.
Advertisement
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat sembari mengetuk palu putusan, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Arief Hidayat menyatakan, kedua paslon tersebut tidak memenuhi selisih suara maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.
Baca Juga
Pasangan Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra memperoleh suara 42.074, sementara pasangan Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Sementara Airin-Benyamin memperoleh suara 305.322.
Sehingga, selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.
"Selisih Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra sebesar 88.22 persen, dengan Arsid-Elvier sebesar 46.05 persen. Sedangkan batas maksimal selisih sebesar 0,5 persen dilihat dari jumlah penduduk Kota Tangsel sebesar 1.2 juta jiwa," kata Arief.