MK Tolak Gugatan 2 Pasangan Calon Pilkada Tangsel

Dengan adanya keputusan MK ini, calon incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie secara sah ditetapkan sebagai pemenang pilkada Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jan 2016, 19:59 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 19:59 WIB
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie (Liputan6.com/ Naomi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pasangan calon (paslon) Pilkada Tangerang Selatan(Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan Arsid-Elvier.

Dengan adanya keputusan MK ini, calon incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie secara sah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

Sengketa Pilkada Kota Tangsel dibacakan dengan 2 perkara sekaligus. Yakni nomor perkara 98 yang diajukan Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan perkara 107 yang diajukan Arsid-Elvier.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat sembari mengetuk palu putusan, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Arief Hidayat menyatakan, kedua paslon tersebut tidak memenuhi selisih suara maksimal sebagaimana  diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.


Pasangan Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra memperoleh suara 42.074, sementara pasangan Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Sementara Airin-Benyamin memperoleh suara 305.322.

Sehingga, selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

"Selisih Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra sebesar 88.22 persen, dengan Arsid-Elvier sebesar 46.05 persen. Sedangkan batas maksimal selisih sebesar 0,5 persen dilihat dari jumlah penduduk Kota Tangsel sebesar 1.2 juta jiwa," kata Arief.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya