Salah Objek, Sengketa Pilkada Wonosobo dan Tanah Bumbu Ditolak

Selain Kabupaten Wonosobo dan ‎Kabupaten Tanah Bumbu, MK juga menggugurkan 14 PHPKada lainya sampai sore ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jan 2016, 19:47 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 19:47 WIB
20150118-Dimentahkan Karena Telat 7 Menit-Pemohon-Sebut-MK-Tak-Mau-Pusing-Jakarta
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan 16 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) dari 26 perkara yang disidang hari ini.

2 Perkara di antaranya PHPKada Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu. Dua kabupaten itu digugurkan karena salah objek permohonan.

"Mengadili, menyatakan‎ permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan PHPKada Kabupaten Wonosbo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Majelis menilai, objek permohonan pemohon salah. Lantaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonosobo Sarif Abdillah-Usup Sumanang selaku pemohon, menjadikan ‎Keputusan KPU Kabupaten Wonosono Nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai objek.

Padahal yang harusnya menjadi objek perkara PHPKada adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, objek permohonan pemohon adalah salah atau erro in objecto. Sehingga Mahkamah ‎tidak berwenang mengadili permohonan pemohon a quo," jelas Arief.

Hal sama juga terjadi dalam permohonan PHPKada Kabupaten Tanah Bumbu yang diajukan pasangan calon Abdul Hakim-Gusti Chapizi. Permohonan pemohon dalam perkara ini juga salah objek.

Bedanya, jika PHPKada Wonosobo mendasarkan Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo soal pengumuman penetapan rekapitulasi, maka PHPKada Tanah Bumbu mendasarkan Berita Acara Rekapitulasi.


Detailnya, objek permohon‎an Hakim-Gusti adalah Berita Acara Nomor 78/BA/XII/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara.

Sedangkan objek perkara ini seharusnya Keputusan KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 47/Kpts/KPU-Kab-022435956 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

"Oleh karena objek permohonan salah, maka Mahkamah ti‎dak berwenang mengadili permohonan pemohon" tegas Arief.

14 Daerah

Selain Kabupaten Wonosobo dan ‎Kabupaten Tanah Bumbu, MK juga menggugurkan 14 PHPKada lainya sampai sore ini. Pertimbangannya, 14 PHPKada itu tak memenuhi syarat maksimum selisih perbedaan suara pasangan calon.

14 PHPKada lainnya itu, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.

Kemudian Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Mamuju.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya