MK Putuskan Nasib 26 Gugatan Pilkada Hari Ini

MK sebelumnya memutus 89 sengketa pilkada 2015 dari 147 permohonan yang diajukan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jan 2016, 11:39 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 11:39 WIB
20160118-Permohonan Sengketa-Pilkada Gresik-Ditolak MK-Jakarta
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 hari ini. Sidang pleno putusan tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Humas MK, sidang yang digelar hari ini, Senin (25/1/2016), akan memutus 26 gugatan.

Ke-26 gugatan hasil pikada yang akan diputus adalah Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Wonosobo.

Kemudian Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

MK sebelumnya memutus 89 perkara dari 147 permohonan PHP kepala daerah 2015 yang diajukan. Dari jumlah perkara yang telah diputus tersebut, MK memutus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap 1 permohonan yakni PHP kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sementara 35 perkara PHP kepala daerah 2015 diputus MK, tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan 48 perkara PHP diputus tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan 5 perkara lainnya ditarik kembali oleh para pemohon masing-masing.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya