JK Tak Setuju Syarat Independen di Pilkada Naik

JK mengatakan keberadaan calon independen seharusnya dilindungi, bukan dikerdilkan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Apr 2016, 01:38 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 01:38 WIB
`JK Jinak-jinak Merpati`
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Faksi-faksi di DPR sepakat untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon independen, dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hal itu menganggu demokrasi. Ia pun menyarankan tidak ada perubahan syarat.

"Sebenarnya bagi kita biar berjalan dulu seperti ini, kalau soal jumlah (syarat dukungan calon independen)," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Mantan Ketua Umum Golkar itu mengatakan keberadaan calon independen seharusnya dilindungi, bukan dikerdilkan. Sebab, keberadaannya dapat menghindari terjadinya calon tunggal dalam pilkada.

 

"Supaya salah satu jalan keluar supaya mencegah calon tunggal sebenarnya. Kalau ada orang dibelakang hari yang memonopoli satu partai, ada jalan keluarnya," tegas JK.

Selain itu, dengan syarat calon independen saat ini, maka tokoh masyarakat yang tidak didukung partai politik tetap bisa punya kesempatan maju. "Untuk mencari jalan keluar yang aspirasi masyarakat tapi tidak ada kekuatan politik di belakangnya, sedangkan orangnya baik," tandas JK.

Saat ini, baru calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memutuskan maju secara independen di Pilkada DKI Jak‎arta. Ia berusaha mengumpulkan dukungan 1 juta KTP melalui TemanAhok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya