Ahok: Jangan Paksa Orang Cuti Kampanye

Ahok merasa akan kehilangan waktunya beberapa bulan kalau mengambil cuti kampanye.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Agu 2016, 18:36 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2016, 18:36 WIB
20160725-Wajah Tegang Ahok saat Jadi Saksi Persidangan Kasus Reklamasi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/7). Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap proyek reklamasi terdakwa mantan dirut APL. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap bersikeras tidak mengambil cuti selama masa kampanye di Pilkada DKI 2017.

"Prinsip saya, saya setuju kalau mau kampanye harus cuti, tapi jangan paksa orang cuti yang tidak mau kampanye, cuti kan pilihan," kata Ahok di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Ia menolak cuti lantaran tidak mau meninggalkan pekerjaannya sebagai gubernur. Ahok merasa akan kehilangan waktunya beberapa bulan kalau mengambil cuti kampanye.

"Saya kan dikontrak kerja (jadi gubernur) 60 bulan, kalau cuti, saya hilang 4 bulan, kalau tidak mau cuti tapi tidak boleh kampanye, saya pilih tidak kampanye kan boleh," ujar Ahok.

Ahok pun akhirnya memilih jalur hukum dengan menggugat pasal di Undang-Undang Pilkada yang menjadi dasar kewajiban bagi para kepala daerah petahana untuk cuti selama masa kampanye. Ia berharap, gugatannya dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Tapi untuk tahu boleh apa tidaknya (tidak cuti) saya harus ke MK. Saya juga tidak ingin kalau MK ngelolosin, nanti setelah bukan saya, DPR diubah lagi aturannya. Kalau saya udah bawa ke MK, selamanya UU tidak bisa dibuat melawan keputusan MK. Jadi tujuan saya ikut ke MK supaya DPR tidak kepenuhan peraturan main diubah-ubah saja," pungkas Ahok.

Gubernur Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang menyebut calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya