Arteria PDIP: Kalau Ahok Kesatria Jangan Ambil Gaji dan Tunjangan

Karena melakukan uji materi terkait cuti kampanye ke MK, Ahok diminta tidak mengambil gaji dan tunjangan dari APBD DKI Jakarta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Agu 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 14:20 WIB
20160822-Ahok Jalani Sidang Perdana Gugatan Cuti di MK-Jakarta
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama seusai menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8). Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengikuti sidang uji materi terkait gugatan cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/82016).

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menghormati langkah Ahok yang melakukan uji materi (judicial review/JR). Namun, ia mengingatkan agar Ahok tidak mengambil gaji sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena tidak mau melaksanakan UU hingga berani menggugat ke MK.

"Saya hormati sikap Ahok untuk JR ke MK. Tapi saya ingatkan kalau dia kesatria jangan ambil gaji dan tunjangan dari APBD dong. Itu gaji dan tunjangan kan upah dia untuk melaksanakan UU sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, bukannya untuk keberatan terhadap UU," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Mengenai gugatan Ahok di MK, ia mengaku, ditugaskan Komisi II DPR untuk membuat tanggapan. Ia menegaskan, siap kapan saja dihadirkan MK sebagai perwakilan dari DPR untuk memberikan tanggapan terkait UU yang digugat Ahok.

"Saya sangat siap untuk menghadapinya. Kita akan jelaskan alasan yuridis, filosofis maupun sosiologis kenapa rumusan norma cuti selama masa kampanye ini dibuat, kan UU Nomor 8 Tahun 2015 kemarin yang sebelum direvisi sudah memuat apa yang diinginkan Ahok, namun hasilnya kan sangat mengecewakan," papar Arteria.

"Sehingga belajar dari pengalaman pilkada serentak 2015, kami merasa perlu untuk memperluas pengaturan lamanya masa cuti sekaligus untuk memudahkan pembuktian atau penyidikan dan kepastian hukum," sambung dia.

Selain itu, Arteria menyampaikan, calon dalam pilkada 2017 nanti bukan cuma Ahok yang berkapasitas sebagai petahana. Banyak calon petahana lainnya, namun mereka tidak menggugat seperti Ahok dan patuh terhadap UU untuk melaksanakannya.

"Yang incumbent kan tak hanya Ahok, semua incumbent dipastikan maju untuk periode kedua, tapi kok hanya Ahok yang keberatan, kan aneh. Kalau kita berprasangka buruk jangan-jangan Ahok tak mau cuti karena ingin memperdagangkan pengaruhnya dalam politik anggaran di DKI menjelang pilkada," tandas Arteria.

Politikus PDIP ini menyayangkan sikap Ahok yang melakukan uji materi cuti kampanye ke MK. Padahal, sebagai kepala daerah, Ahok telah disumpah untuk mematuhi segala bentuk peraturan dan UU. Apalagi, Ahok mantan anggota Komisi II DPR yang membidangi UU Pemerintah Daerah.

"Sangat disayangkan sikap seorang pejabat negara seperti itu, seharusnya dia patuh dan tunduk pada UU. Apalagi dia kan mantan Komisi II yang memahami betul suasana kebatinan pembuatan UU Pilkada dan potensi kecurangan yang dilakukan oleh incumbent atau petahana," kata Arteria.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya