Ketua KPU DKI: Ahok-Djarot Sudah Serahkan Surat Bersedia Cuti

Sumarno menjelaskan, surat kesediaan cuti berbeda dengan surat izin cuti resmi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Sep 2016, 11:24 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 11:24 WIB
Ahok-Djarot
Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari terakhir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta, cagub dan cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) sudah menyerahkan berkas-berkas pendaftaran, termasuk surat kesediaan cuti selama kampanye.

"Pernyataan bersedia cuti sudah ada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Sumarno menjelaskan, surat kesediaan cuti berbeda dengan surat izin cuti resmi. Surat izin cuti baru diserahkan setelah Ahok dan Djarot memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai cagub dan cawagub pada 24 Oktober 2016.

"Tentu surat izin cutinya, resminya nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Sumarno.

Setelah KPU DKI memeriksa berkas syarat calon yang diserahkan Ahok dan Djarot, Sumarno menyebut ada beberapa berkas yang belum lengkap. Namun, ia masih enggan menyampaikan apa saja berkas yang dimaksud.

"Ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi. Sebagian sudah diinformasikan kepada Pak Ahok dan Pak Djarot, kepada tim. Informasi secara resmi belum, nanti kami akan menyampaikan secara tertulis," jelas Sumarno.

Kelengkapan berkas persyaratan tersebut bisa disusulkan sampai 4 Oktober 2016. KPU DKI kemudian akan memeriksanya kembali hingga 11 Oktober sebelum akhirnya menetapkan cagub dan cawagub yang memenuhi persyaratan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya