Sidang Uji Materi Ahok atas Pasal Cuti Kampanye Dilanjutkan

Sidang gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pagi ini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Sep 2016, 07:50 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 07:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pagi ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang tersebut, bakal calon petahana dalam Pilkada DKI itu kembali akan menghadirkan tiga ahli di MK.

Keterangan ahli tersebut untuk mendukung gugatan judisial review terhadap pasal cuti kampanye petahana UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sidang dilanjutkan pukul 11 siang," tutur Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di MK, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review (uji materi) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.

Menurut dia, langkah yang diambilnya ini bukan berarti tidak menghormati UU. Ahok justru meyakini uji materi merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi dan menghormati UU yang ada. Dia hanya ingin ada tafsiran baru yang menjembatani apabila ada petahana yang tidak ingin mengajukan cuti.

"Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung. Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, dan yang bisa menjembatani MK. Lebih penting saya bekerja tiga bulan, Kamu mau sia-siakan tiga bulan?" ucap Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya