Ahok: Yusril Punya Kepentingan Politik

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Yusril menyebut permohonan uji materi cuti kampanye Ahok tidak masuk akal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Sep 2016, 15:12 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 15:12 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan jika Yusril Ihza Mahendra memiliki kepentingan saat memprotes pengajuan gugatan cuti kaampanye.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Yusril menyebut permohonan uji materi cuti kampanye Ahok tidak masuk akal.

"Saya pikir biasa aja. Dia ahli tata negara, tapi harus perhatikan Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantargebang, termasuk kasus UPS. Dia juga punya kepentingan," ucap Ahok di Gedung MK, Kamis (15/9/2016).

Ahok bahkan mencurigai, alasan Yusril tak menyetujui calon petahana tak cuti kampanye agar Gubernur DKI Jakarta itu tidak dapat mengawasi penyusunan APBD.

"Cuti ini kalau diterusin, pas-pasan nyusun APBD. Nah saya tidak tahu apakah dia punya kepentingan, supaya saya enggak bisa ngawasin bagus APBD. Karena kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep, sudah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela, itu saja," pungkas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya