KPU DKI: Berkas Semua Pasangan Cagub dan Cawagub Masih Kurang

Data yang masih kurang misalnya, surat keputusan pengadilan bahwa kandidat tidak pailit, surat kelakuan baik hingga pas foto.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Sep 2016, 15:29 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 15:29 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta masih memeriksa berkas persyaratan tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Pemeriksaan berkas itu dilakukan hingga 29 September 2016.

Bila ada kekurangan, KPUD DKI Jakarta akan meminta tim bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk segera melengkapi hingga 4 Oktober 2016.

"Semua (pasangan calon) ada kurang sedikit-sedikit," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Data yang masih kurang misalnya, surat keputusan pengadilan bahwa kandidat cagub dan cawagub tidak pailit, surat kelakuan baik hingga pas foto. Namun, Sumarno enggan merinci siapa pasangan yang datanya belum lengkap. Alasannya, KPUD sedang membuat rekapitulasi.

Sementara, semua berkas pencalonan sudah dilengkapi. "Misalnya keputusan partai politik tentang calon yang diajukan dan visi misinya," kata Sumarno seperti dikutip dari Antara.

Selain memeriksa berkas para bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pada 28 September KPUD DKI akan menerima hasil pemeriksaan tes kesehatan, psikologi dan bebas narkoba dari tiga pasangan bakal calon.

Kemudian pada 24 Oktober KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi data administrasi. Sementara pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 25 Oktober 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya