Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei menunjukkan fakta saat merilis hasil penelitiannya terkait Pilkada 2017.
"Lembaga survei harus memastikan prinsip fairness. Menunjukkan fakta, bukan untuk menjatuhkan, memenangkan salah satu pasangan," ucap Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Dia menyadari, KPU tidak berhak mengomentari hasil survei. Meski demikian, Arief akan memastikan lembaga yang survei tidak abal-abal.
Advertisement
"Kami harus pastikan lembaga hukum ada, alamat kantor ada, uang dari mana, metodologi gimana. Kemudian harus menjaga perlakuan yang setara ketika lakukan survei, harus tidak berpihak. Jadi hal-hal itu yang harus dipastikan," kata Arief.
Bawaslu Minta Audit
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah meminta ada audit terhadap lembaga survei, khususnya yang terlibat dalam pilkada.
"Tidak boleh ada lagi perbedaan mencolok seperti ketika pilpres lalu. Ini yang harus diperkuat lembaga survei, kalau ada berbeda bisa diaudit. Bawaslu tidak pada posisi larang lembaga survei tadi, hanya bisa rekomendasi ke asosiasi, tolong audit ini sampaikan ke publik," kata Nasrullah.
Dia menegaskan, audit perlu dilakukan untuk mengetahui metodologi yang digunakan lembaga survei tersebut. Menurut dia, hasil lembaga survei merupakan bahan referensi masyarakat untuk memilih dan menyajikan fakta di lapangan.
Oleh karena itu, lembaga survei tidak boleh salah secara metodologi dan harus jelas mengenai data, populasi dan sampling yang digunakan.
"Jangan sampai muncul lagi dalam pilkada ini. Kalau itu muncul, kalau memang mereka diragukan, lembaga asosiasi bisa mencabut atau mengumumkan kepada publik mana lembaga survei yang dipertanyakan itu," pungkas Nasrullah.