PPP Djan Faridz: Kontrak Politik Ahok-Djarot untuk Umat Islam

PPP sebagai jembatan agar umat Islam di DKI bisa menagih janji (kontrak politik) Ahok-Djarot, jika kembali menjadi pemimpin di Ibu kota.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Okt 2016, 08:23 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 08:23 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Djan Faridz dan Dimyati Natakusuma, Senin 17 Oktober 2016 kemarin, telah mendeklarasikan dukungan untuk Ahok-Djarot, pada Pilkada DKI 2017.

Tampaknya itu bukan hanya sekadar deklarasi dan dukungan. Kehadiran Ahok dan Djarot di sana, juga untuk menandatangani nota kesepamahan ataupun kontrak politik.

Dimyati mengatakan, kontrak politik yang ditandatangani adalah untuk masyarakat DKI, khususnya kepada umat Islam. Di mana semuanya tidak ada tendensius kepentingan PPP.

"Kontrak politik itu ditandatangani saat deklarasi kemarin. Ini bukan untuk kepentingan PPP, tapi kepentingan umat Islam di Jakarta. Di mana, PPP sebagai partai yang berasas Islam, mencoba menjembatani. Jadi sebenarnya Ahok sudah bantu, ini agar lebih ditingkatkan lagi," ucap Dimyati kepada Liputan6.com, Jumat (21/10/2016).

Menurut dia, sebagai jembatan yang dimaksud adalah, agar umat Islam di DKI, bisa menagih janji Ahok-Djarot, jika kembali menjadi pemimpin di Ibu kota.

"Dengan sendirinya, umat Islam dengan ini mempunyai jembatan. Umat Islam bisa menagih janji. Jadi kembali lagi, Ahok itu sudah bekerja dan banyak membantu terutama yang beragama Islam. Karenanya, perlu ditingkatkan lagi," tutur Dimyati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya