6 Seruan IJTI Jaga Pilkada Berlangsung Aman

IJTI menyerukan semua pihak mengawal dan menjaga agar pilkada tetap berjalan sesuai koridor yang ada.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Nov 2016, 20:37 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 20:37 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah memasuki tahap kampanye. Khususnya di Ibu Kota, kampanye tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur mulai memanas.

Terkait pesta demokrasi ini, Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan, pilkada harus menjadi sarana memunculkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, serta mengabdi kepada masyarakat.

Karena itu, IJTI menyerukan agar semua pihak mengawal dan menjaga agar pilkada tetap berjalan sesuai koridor yang ada.

"Untuk menciptakan demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan tentu perlu peran semua pihak," demikian pernyataan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekjen IJTI Jamalul Insan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/11/2016), di Jakarta. 

Guna menjaga pilkada serentak berlangsung sesuai koridor, IJTI juga menyampaikan beberapa seruan, pertama, media tidak boleh memihak salah satu pasangan yang ikut maju dalam pilkada. Kedua, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagai kemajuan demokrasi di tanah air.

Ketiga, jurnalis harus menggunakan narasumber yang menyejukkan dan tidak provokatif guna mencegah memanasnya situasi. Keempat, media harus menjadi penerang di tengah banyaknya informasi yang cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.

Kelima, setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggungjawab, dan sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan keenam, masyarakat harus memahami bahwa jurnalis bertugas sesuai undang-undang serta dilindungi undang-undang. Jika tidak puas terhadap media, harus disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya