Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana mengimbau warga tidak menghalangi dan menolak kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang akan berlaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tolong masyarakat tidak melakukan kegiatan menghalangi atau menghambat pasangan calon," kata Brigjen Suntana di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (11/11/2016).
Suntana menuturkan, tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan kampanye pasangan calon termasuk melanggar aturan.
Advertisement
Selain itu, upaya menghalangi kegiatan kampanye akan merugikan masyarakat karena tidak akan mendengarkan visi dan misi yang disampaikan para pasangan calon kepala daerah.
Suntana menegaskan, orang yang menghalangi dapat dijerat Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Jeratan Pasal 187 ayat (4) dengan ancaman penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat (Ahok-Djarot) melaporkan penolakan warga saat berkampanye di wilayah Jakarta Barat kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu 9 November lalu.
Peristiwa penolakan warga terhadap Ahok-Djarot saat kampanye sudah terjadi tiga kali di lokasi berbeda yakni Jakarta Barat sebanyak dua kali, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.