Liputan6.com, Serang - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diani sedianya hari ini diperiksa Bawaslu Banten, terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Banten 2017. Namun Airin tak datang tanpa alasan yang jelas.
Istri dari Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan itu dilaporkan atas dugaan politik uang dan menggunakan jabatannya, untuk kepentingan calon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andhika Hazrumi.
"Sifatnya masih dugaan, dua pelanggaran, pertama kegiatan kampanye tanpa izin cuti, kedua adanya dugaan pembagian amplop yang isinya diduga uang. Mereka minta diundur, besok (Rabu 14 Desember 2016) kita akan lakukan pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat ditemui di kantornya, Banten, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Pramono menjelaskan kampanye yang dilakukan di Kota Tangsel pada 4 Desember 2016 itu diikuti dua anggota DPRD Kota Tangsel, yang sama-sama akan diperiksa Bawaslu Banten berempat di kantor Panwaslu Kota Tangsel.
"Airin bersama dua anggota DPRD kota Tangsel. Masalah tempat mungkin berubah, besok di kantor Panwaslu Tangsel," terang dia.
Pramono menjanjikan Bawaslu akan bersifat profesional. Jika keterangan yang dibutuhkan terpenuhi, pada Rabu 14 Desember 2016, Airin bersama dua anggota legislatif asal Tangsel itu bisa dikenai sangsi pidana kurungan penjara.
"Terkait politik uang, penerima dan pemberi bisa dikenakan kurungan dan denda. Jadi pembagian (uang) nya setelah acara selesai," Pramono menandaskan.