Panwaslu Jaktim Panggil Lurah Gali Dugaan Pelanggaran Istri Ahok

keterangan Lurah Cipinang Melayu sangat diperlukan untuk memutuskan terkait ada tidaknya pelanggaran kampanye oleh istri Ahok.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mar 2017, 08:45 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 08:45 WIB
Veronica Tan
Veronica Tan adalah istri dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur Sahroji mengimbau, Lurah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, bisa memenuhi panggilan pihaknya terkait dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan istri Ahok, Veronica Tan di wilayahnya.

Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait kegiatan Posyandu di seluruh wilayah Kelurahan Kampung Melayu. Sebab Veronica Tan dilaporkan warga berkampanye dalam fasilitas kesehatan tersebut.

"Kan program Posyandu program kelurahan, program pemerintah daerah. Lurah Cipinang Melayu sudah kita undang hari ini tapi tidak datang, kami ingin menanyakan apakah pelaksanannya serentak di beberapa RW di Cipinang Melayu," kata Sahroji kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Sahroji menuturkan, keterangan Lurah Cipinang Melayu sangat diperlukan untuk memutuskan apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak yang dilakukan oleh Veronica.

"Iya harus datang besok agar persoalannya cepat clear, kalau ada pelanggaran kan kita bisa koordinasi dengan kepolisian karena sudah Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu)," tutur dia.

Sahroji mengungkapkan, kedatangan Veronica di Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu dikeluhkan beberapa warga yang dianggapnya sebagai bentuk kampanye pilkada, bukan menyosialisasikan program pemerintah DKI.

"Ibu Veronica Tan datang ke situ ternyata menggunakan baju identik mereka beberapa pendukung pakai baju identik (kotak-kotak), dan beberapa warga keberatan karena mereka datang menurut warga itu bentuk kampanye," ungkap Sahroji.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya