Patungan Kampanye Ahok Ditutup dengan Angka Rp 27 Miliar

Pihak Ahok berpatokan pada aturan KPU DKI pada putaran dua, paslon hanya boleh mengumpulkan dana maksimal Rp 34,56 miliar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Apr 2017, 23:22 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 23:22 WIB
Ahok dan Djarot
Kisah Awal Ketertarikan Satu Sama Lain Antara Ahok dan Djarot

Liputan6.com, Jakarta - Patungan Kampanye Rakyat pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau Ahok - Djarot resmi ditutup pada Kamis (6/4/2017). Jumlah dana yang terkumpul dari patungan rakyat sebesar Rp 27,1 miliar.

"Patungan telah dibuka sejak 7 Maret 2017, berhasil mengumpulkan total dana sebesar Rp 27.142.519.909 yang berasal dari 3.613 donatur," ucap Wakil Bendahara Timses Ahok - Djarot, Joice Triatman, di Rumah Cemara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2017.

Dana tersebut terkumpul selama 1 bulan pengumpulan. Menurut Joice, pihaknya berpatokan pada aturan KPU DKI pada putaran dua, paslon hanya boleh mengumpulkan dana maksimal Rp 34,56 miliar.

"Dengan sisa dana kampanye (Ahok-DJarot) di putaran pertama sebesar Rp 4,6 miliar, timses menutup patungan putaran dua di angka Rp 27,1 miliar untuk mengikuti aturan KPUD," ucap Joice.

Meski tidak lagi menerima uang sumbangan, Joice mengimbau penyumbang dana yang belum melengkapi formulir penyumbang dan menyertai KTP dan NPWP agar segera melengkapi syarat untuk patungan rakyat Ahok - Djarot itu.

"Dari 3.613 donatur, masih terdapat sekitar 1.437 formulir yang belum dikembalikan," ujar Joice.

Sebab bila syarat tidak lengkap, maka dana patungan tidak dapat digunakan.

"Terdapat dana Rp 1,7 miliar yang tidak dapat dipergunakan di putaran pertama karena ketidaklengkapan syarat, seperti belum mengirimkan Surat Pernyataan Penyumbang KPUD yang telah ditandatangani atau nomor KTP dan NPWP yang tidak dilengkapi," ujar bendara tim Ahok - Djarot.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya