Ahok Ucapkan Ayat Al Maidah 51 Guna Memotivasi Warga Kep Seribu

Video pidato Ahok digunakan sebagai barang bukti perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

oleh Liputan6 diperbarui 06 Apr 2017, 14:54 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 14:54 WIB
Ahok
Video pidato Ahok digunakan sebagai barang bukti perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Liputan6.com, Jakarta Penayangan video pidato yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dengan durasi satu jam empat puluh delapan menit tanggal 27 September 2016. Video itu digunakan sebagai barang bukti perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dianggap anggota Tim Pembela Bhineka Tungga Ika BTP, Humphrey Djemat sebagai titik terang.

Humphrey Djemat menyatakan, dengan penanyangan video tersebut, justru akan membuat kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, perkaranya semakin jelas. Selain itu, hal ini sekaligus membuktikan bahwa Ahok tidak menodai agama seperti yang selama ini didakwakan kepadanya.

Ia melanjutkan, saat dihitung oleh ahli bahasa dalam persidangan ke 16 minggu lalu, terdapat 2987 kata, dan surat Al-Maidah hanya satu kata yang diucapkan dari sekian ribu kata.

“Jadi di situ jelas bukan tengah membicarakan masalah agama apalagi penafsiran tentang Al-Maidah. Nah, Al-Maidah ini disampaikan dia justru untuk memotivasi masyarakat di sana supaya mendukung program yang ditawarkannya.” ujar Humprey.

Saat Ahok mengucapkan ayat Al Maidah 51 pada pidatonya, lanjut Humprey,  ia menganggap Ahok berpikir berdasarkan pengalamannya ketika mengikuti Pilkada Bangka Belitung 2017. Seperti diketahui, saat di Bangka Belitung, Ahok kerap disudutkan oleh lawan politiknya dengan menggunakan surat Al Maidah 51.

“Karena dia berfikir berdasarkan pengalamannya di Bangka Belitung, saat dia maju sebagai calon gubernur dan disudutkan oleh lawan politiknya dengan menggunakan surat Al-Maidah. Dari pengalaman itu dia berfikir, jangan-jangan ibu-ibu di Kepulauan Seribu telah terpengaruh oleh isu tersebut hingga ragu untuk menerima program yang ditawarkanya, yaitu budi daya ikan kerapu,” imbuh Humphrey.

Ahok juga mengungkapkan, ia hanya mengartikan ayat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu, dari selebaran SARA yang sebelumnya pernah dilihat dirinya saat Pilgub Bangka Belitung 2007.

“Jadi yang saya maksud bukan yang dari terjemahan Kementerian Agama. Dari terjemahan ayat di atas di selebaran berbau SARA di Bangka Belitung,” ucap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Barang bukti perkara yang diajukan oleh JPU hampir semuanya berbentuk potongan-potongan pidato alias tidak lengkap, bahkan video tersebut sudah ada yang diproduksi ulang dengan menambahkan kalimat peringatan bagi orang yang memilih pemimpin non muslim, dan ditambahkan dengan suara orang yang membacakan ayat suci.

Video tersebut merupakan barang bukti perkara yang diserahkan oleh Irene Handoko, satu dari sekian saksi pelapor yang diajukan oleh JPU.

Selain barang bukti berupa video yang diajukan JPU, Tim Pembela juga mengajukan 100 alat bukti, namun baru beberapa saja yang tayangkan. Diantaranya video yang berisi orasi almarhum KH. Abdurahman Wahid atau Gus Dur sebagai pendukung Ahok ketika maju menjadi calon gubernur 2007 di Sungai Liat, Bangka Blitung.

Gus Dur waktu itu mengingatkan kepada calon pemilih agar jangan mau dibohongi oleh para politisi yang menjadikan surat Al-Maidah 51 sebagai alat kebohongan.  Selain itu ada pula video taushiah Rizieq shihab yang terselip kalimat harapan ‘mudah-mudahan Ahok disamber gledek, atau Ahok dibunuh oleh seorang mujahid'.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya