Polisi Bubarkan Massa Pendukung Paslon di TPS 05 Patra Kuningan

Wakil Kepala Polsek Setiabudi Kompol Fahri Siregar mengatakan, massa yang berjumlah sekitar 8 orang ini bukan pemilih di TPS tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Apr 2017, 12:15 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 12:15 WIB
Septian Deny/Liputan6.com
Polisi bubarkan massa pendukung paslon

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membubarkan massa yang akan memantau dan menjaga keamanan Pilkada DKI di TPS 05 Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

TPS 05 merupakan tempat mencoblos sejumlah tokoh dan menteri seperti Presiden Ke-3 RI BJ Habibie, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Wakil Kepala Polsek Setiabudi Kompol Fahri Siregar mengatakan, massa yang berjumlah sekitar 8 orang ini bukan pemilih di TPS tersebut. Melainkan pendukung salah satu pasangan calon yang ditugaskan memantau TPS tersebut.

"Kami tanya apakah pemilih TPS di sini, mereka katakan tidak. Mereka katakan adalah petugas yang diberi tugas mengamankan," ujar Fahri di TPS 05 Patra Kuningan, Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Fahri pun menegaskan ke mereka bahwa pengawasan dan pengamanan TPS adalah polisi-TNI. Pihaknya tidak perlu massa pendukung paslon untuk pengamanan.

"Kami jamin keamanan pemilih. Yang beri keamanan hanya petugas Polri-TNI," kata dia.

Fahri menyatakan, akhirnya salah satu dari massa tersebut akhirnya diberikan izin untuk tetap berada di TPS 05 lantaran memiliki surat keterangan sebagai saksi dari paslon. Namun sisanya dibubarkan dan diminta untuk tidak di dekat TPS.

"Alhamdulillah mereka paham. Kita situasional. Mereka terlalu berdekatan dan mereka bilang punya tugas beri jaminan keamanan, sementara yang ditugaskan negara beri keamanan kan TNI Polri," kata Fahri.

Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua diikuti pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Berdasarkan perhitungan KPU DKI, dua pasangan ini lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara, sementara Anies-Sandiaga memperoleh 39,95 persen suara.

KPU DKI akan bekerja hingga 1 Mei 2017 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei 2017, KPU DKI menetapkan pemenang Pilkada DKI 2017.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya