Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih versi hitung cepat atau quick count Anies Baswedan menegaskan, komitmennya melaksanakan peraturan daerah (perda) DKI Jakarta yang mengatur soal larangan praktik prostitusi di Jakarta. Komitmen tersebut, akan ia lakukan ketika sudah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Ya komitmen kita melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran (praktik prostitusi) akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Namun Anies membantah jika ia dan wakilnya, Sandiaga Uno, hanya akan memfokuskan untuk menutup Hotel Alexis saja. Hotel Alexis diduga menjadi salah satu tempat praktik prostitusi di Jakarta.
Advertisement
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis aja yang ditutup). Enggak lah. Semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Enggak. Semua pelanggaran," ujar dia lagi.
Sebelumnya, saat berkampanye pada 16 Januari 2017, di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Anies Baswedan sempat mengatakan akan menutup seluruh tempat prostitusi di Jakarta, termasuk Hotel Alexis, jika terpilih sebagai gubernur.
"Ya, betul. Ya kita akan tutup. Kalau protes, tuntut aja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegas Anies di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.
Anies beralasan, menutup tempat prostitusi di Jakarta bukan keinginan pribadinya melainkan demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya bekerja dengan Perda dan Perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies. Perdanya hari ini melarang prostitusi. Saya mau melaksanakan Perda dan tidak mau pandang bulu dalam melaksanakan Perda," jelas Anies Baswedan.
Pasal 42 dan 43 Perda tersebut memang mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 42
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang:
a. menjadi penjaja seks komersial; Â
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. Â