Liputan6.com, Maluku Utara - Empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur resmi mendaftar sebagai peserta calon Pilkada Maluku Utara 2018. Keempat pasangan tersebut mendaftar sejak 8-10 Januari, di KPU setempat.
Pasangan bakal calon yang terakhir mendaftar adalah Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali pada Rabu 10 Januari 2018 malam. Pada hari pertama pendaftaran, terdapat pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin, hari kedua pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dan pasangan Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen.
Masing-masing pasangan ini dinyatakan lolos dalam berkas administrasi sebagaimana persyaratan KPU terhadap syarat calon pilkada tahun ini.
Advertisement
KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan pendaftaran pasangan bakal calon itu akan berakhir Rabu malam pukul 00.00 WIT. Adapun satu pasangan bakal calon yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI sebelumnya mendapat hambatan, karena PKPI yang menjadi partai pengusung pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali itu sudah pernah mendaftarkan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin di hari pertama.
Namun, setelah KPU Provinsi Maluku Utara berkonsultasi dengan KPU pusat, kemudian dipastikan SK DPP PKPI yang diberikan kepada Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin itu sudah dibatalkan sejak 5 Januari 2018. Ini artinya pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali lolos tahapan pendaftaran di KPU setempat.
Pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang terakhir mendaftar di KPU itu diusung oleh PDIP dan PKPI, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin diusung oleh Nasdem, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura. Sementara, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung partai Golkar dan PPP, juga pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husen diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Dari masing-masing pasangan bakal calon ini, KPU menyatakan telah memenuhi persyaratan calon minimal mengantongi 9 kursi di DPRD Maluku Utara.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo mengemukakan, keempat pasangan bakal calon yang lolos pendaftaran calon tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya, yang telah dijadwalkan oleh penyelenggara pemilu pilkada serentak.
"Untuk acara pembukaan pendaftaran pilkada serentak di Maluku Utara malam ini dinyatakan telah berakhir dan selesai," Syahrani memungkasi.
Abdul Gani Kasuba Bersyukur
Abdul Gani Kasuba yang didampingi kedua pimpinan partai pengusung mengaku bersyukur atas proses pendaftaran yang sebelumnya berlangsung alot, itu akhirnya selesai dengan diberikannya surat tanda terima pendaftaran dari KPU.
"Saya bersama Pak Yasin ini, insyaallah Beliau akan melanjutkan yang ketiga, karena beliau dua periode jadi Bupati dan ini melanjutkan yang ketiga, sementara saya akan melanjutkan yang kedua terakhir kalinya," ujar Gani yang terlihat mulai leluasa.
Calon gubernur petahana itu mengemukakan, langkah selanjutnya dari tim pasangan yang popular disebut AGK YA itu, di antaranya mempersiapkan partai dalam tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpin Provinsi PKPI Maluku Utara Masrul Ibrahim menegaskan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI resmi mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi kepada pasangan bakal calon gubernur dan wagub Maluku Utara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin, dan menerbitkan rekomendasi baru untuk pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali sejak 5 Januari 2018.
"Pada tanggal 5 Januari pekan kemarin, Ketua Umum DPN PKP Indonesia AM Hendropriyono sudah menandatangani rekomendasi baru untuk Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali. Itu artinya rekomendasi lama yang sudah didaftarkan itu gugur dengan sendirinya,” kata dia saat disambangi Liputan6.com.
Masrul mengatakan dengan adanya surat pembatalan rekomendasi dan diterbitkan rekomendasi baru kepada calon gubernur patahana dan mantan Bupati Halmahera Tengah itu, maka kedua pasangan tersebut yang resmi diusung oleh PKPI.
"Selaku pengurus di daerah, kami tetap patuh dan menjunjung tinggi keputusan partai. Dengan adanya surat pembatalan rekomendasi tersebut, DPP PKPI siap memenangkan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2018-2023," sambung dia.
Advertisement