Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu menyatakan siap memproses gugatan tersebut calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ikut Pilkada 2018.
Salah satu calon yang dinyatakan tidak lolos dan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu adalah pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR Saragih-Ance). KPUD Sumut menyatakan, pasangan ini tidak bisa ikut pilkada karena masalah ijasah JR Saragih.
"Kalau ada pihak yang keberatan dengan berita acara yang disampaikan KPU, dia berhak melakukan gugatan ke Bawaslu," ucap Anggota Bawaslu Afifuddin, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Advertisement
Afifuddin mengatakan, para calon kepala daerah manapun dapat membuat gugatan dalam batas waktu tiga hari pada masa pelaporan, jika tidak puas dengan hasil ketetapan KPU.
Setelahnya, kata dia, barulah akan dilakukan proses penyelesaian gugatan.
"Jadi masa kita untuk menyelesaikan gugatan itu adalah 12 hari kalender, tidak mengenal sabtu dan minggu," ujar Afifuddin.
Penyelesaian gugatan akan dilakukan di daerah pemilihan masing-masing calon kepala daerah. Untuk kasus JR, Bawaslu menyatakan nantinya proses penyelesaian gugatan akan dilakukan di Sumatera Utara.
Siap untuk Gugatan Daerah Lain
Selain di Sumatera Utara, Afifuddin menuturkan, terdapat juga daerah-daerah lain yang rentan munculnya sengketa pilkada. Salah satunya karena terdapat calon kepala daerah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, dia menyatakan, institusinya telah siap menindaklanjuti segala gugatan ataupun persoalan yang muncul selama proses pilkada.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pilkada akibat terkendala dokumen yang dianggap tidak lengkap.
Kendala itu muncul karena Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Advertisement