Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat meradang usai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara tak melolosan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Persoalan Ijazah SMA JR Saragih menjadi alasan KPUD tak meloloskan dirinya.
"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Rachland Nashidik melalui keterangannya, Senin (12/2/2018).
Dia menuturkan, JR Saragih sudah 2 periode menjadi Bupati. Bahkan, ia juga lulusan Akademi Militer yang sudah berpangkat kolonel. Karena itu, menurut Rachland, Jr Saragih tak mungkin tidak memiliki ijazah SMA.
Advertisement
"Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi akademi militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi prajurit TNI lebih buruk dari KPU?" tanya Rachland.
Dia pun berpandangan putusan KPUD Sumut tak bisa diterima. Sebab, hal itu dinilainya tidak logis.
"Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," tukas Rachland.
Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Terkait keputusan KPUD Sumut, JR Saragih menyerahkan persoalan pencalonannya pada hukum. Pihaknya akan mengajukan gugatan sesegera mungkin ke Badan Pengawas Pemiliu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut).
"Gugatan segera kita ajukan. Soal ijazah sudah saya serahkan," ucap JR Saragih.
Soal ijazah yang menjadi persoalan, dia mengaku mendapat tanda tangan langsung Kepala Dinas Pendidikan yang berwenang.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement