Liputan6.com, Denpasar - Sebanyak 108 pengacara menjadi tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) yang akan mengawal proses tahapan Pilkada Bali 2018 hingga usai.
"Jumlahnya ada 108 orang. Tim hukum Koster-Ace diketuai oleh Gede Indria. Duduk pada posisi penasihat yakni Wayan Sudirta, Robert Khuana dan Suryatin Lijaya," ujar Sekretaris Tim Hukum Koster-Ace, Ni Made Sumiati, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/4/2018).
Dia memaparkan, ratusan pengacara tersebut berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. Menurut Ni Made Sumiati, ada sejumlah nama kondang yang ikut bergabung seperti Suryatin Lijaya, Robert Khuana, Wayan Sudirta, dan I Ketut Ngastawa.
Advertisement
Sementara itu, Wayan Koster mengatakan tim hukum juga akan ambil bagian setelah Pilkada Serentak 27 Juni 2018 ini.
"Mungkin nanti setelah Pilgub Bali akan ada masalah hukum yang harus ditangani secara profesional," ucap Koster.
Koster menambahkan, jika terpilih sebagai Gubernur Bali, ia ingin dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan dijalankan dengan baik.
Salah satunya, kata dia, adalah penegakan hukum dalam konteks pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
"Nantinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring pembangunan dan yang utama sekali merancang Perda, eksekusi program. Sekarang menjadi pejabat tidak gampang. Benar secara kebijakan, belum tentu benar secara abstraksi hukum. Harus hati-hati mengeksekusi dan menjalankan kebijakan," papar Koster.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Perlu Ada Pemahaman Hukum
Selain itu, Koster menilai diperlukan juga pemahaman hukum secara komprehensif, mulai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional hingga peraturan daerah.
"Saya ingin ke depan pemerintahan dijalankan secara apik dalam sisi koridor aturannya. Regulasinya harus benar. Kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan antisipasi pascakebijakan yang diambil. Ini harus dihitung supaya niat baik itu juga diberikan bingkai yang baik dari segi hukum," kata dia.
Termasuk, lanjut Koster, mengadvokasi masyarakat dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat supaya benar. Juga, kata dia, pelaksanaan program kepada lembaga yang menerima program dari pemda.
"Misalnya ada dana APBN masuk desa, BKK masuk ke desa, dana pemda masuk ke lembaga masyarakat. Ini harus taat aturan, harus diberikan edukasi, advokasi yang baik kepada masyarakat. Sehingga, secara administrasi dan hukum meminimalkan risiko baik pemberi dan penerima. Seringkali kita lalai dalam urusan itu," jelas Koster.
Advertisement