Liputan6.com, Kediri - Lebih dari 500 penghuni lapas Klas IIA kediri Jawa Timur, terancam kehilangan hak suaranya pada Pilkada Jatim 2018. Kepala Subseksi Registrasi lapas Klas IIA Kediri, Saiful Rahman, menjelaskan baru 375 penghuni lapas yang sudah masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara jumlah keseluruhan peghuni lapas sebanyak 900 orang yang sudah memiliki hak suara.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menghambat pendataan DPT Pilkada Jatim 2018. Salah satunya, penghuni lapas ini tidak memiliki e-KTP.
Advertisement
"Persoalannya yang bersangkutan tidak memiliki KTP. Jadi waktu masuk pertama di tahan di penyidik itu, mereka rata-rata tidak membawa KTP. Jadi nama yang tercantum dalam surat penahanan itu tidak ada di kependudukan," kata Saiful, Senin 4 Juni 2018.
Namun, persoalan yang dihadapi penghuni lapas ini tidak sampai di situ. Meski 375 orang sudah masuk DPT, belum tentu mereka bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Jatim 2018.
"Sudah ditetapkan DPT, tidak bisa berkembang lagi. Kecuali nanti ada keluarganya membawa A5 surat pindah memilih dari kampungnya nanti bisa dilayani," ujar Saiful.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kata KPU
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Pusporini mengimbau kepada keluarga penghuni lapas agar membawakan KTPÂ kepada saudaranya yang tengah menjalani hukuman agar dapat menggunakan hak suaranya pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Untuk pilgub dan pilwali DPT-nya tetap sama," kata Saiful.
Apabila nantinya ada penghuni Lapas yang tidak memiliki KTP bisa menggunakan surat keterangan yang telah direkomendasikan dikeluarkan oleh Dispenduk capil. "Koordinator dari lapas bisa berkomunikasi dengan Dispenduk capil," ucapnya.
Advertisement