Jelang Pilkada, 953 Surat Suara Rusak Dibakar KPU Semarang

Pemusnahan surat suara jelang Pilkada Serentak 2018 ini disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Semarang.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Jun 2018, 17:16 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 17:16 WIB

Liputan6.com, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2018 yang rusak. Langkah ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan surat suara rusak.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (26/6/2018), pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Panwaslu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, TNI, dan Polri.

Total ada 953 surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku drum.

Di Kabupaten Semarang, kebutuhan surat suara mencapai 776 ribu yang kemudian disebar di 19 kecamatan. (Rio Audhitama Sihombing)

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya