Dirjen Dukcapil Pastikan Tak Ada Warga Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2018

Tak hanya warga biasa, menurut Dirjen Dukcapil, mereka yang tengah mendekam di dalam lapas,dan rutan juga terlayani dengan baik untuk pencoblosan Pilkada Serentak 2018.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Jun 2018, 12:28 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2018, 12:28 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan tak ada warga yang kehilangan hak politiknya pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan tak ada warga yan kehilangan hak politiknya pada Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dikatakan Arif di sela kunjungannya di Bali, dalam rangka pemantauan Pilkada Serentak 2018, pengecekan ke Kantor Dukcapil mengenai suket dan KTP-el terkait dukungan pemerintah pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Hingga hari ini, Dukcapil tetap memberikan pelayanan kependudukan di seluruh Indonesia. "Tak hanya di Bali, sampai hari ini kita masih buka untuk memberikan pelayanan Disdukcapil di seluruh Indonesia. Kita buka untuk memberikan pelayanan," ucap Arif di Denpasar, Rabu (27/6/2018).

Menurutnya, dari hasil koordinasi tak ada masalah dengan hak pilih warga yang di daerahnya dilaksanakan Pilkada serentak. Semua terlayani dengan baik dan memiliki hak politik untuk memilih. "Kita sudah koordinasi dan tidak ada masalah dengan hak pilih," ujarnya.

Tak hanya warga biasa, mereka yang tengah mendekam di dalam tahanan, lapas, dan rutan juga terlayani dengan baik untuk pencoblosan Pilkada Serentak 2018.

Termasuk, mereka yang ada di dalam rutan sudah terwadahi. "Kalau di rutan sebelum pemilihan kan kita sudah turun melakukan perekaman di sana. Jadi, tidak ada pemilih yang kehilangan hak fungsionalnya. Untuk Pileg dan Pilpres masih 8-9 bulan lagi," ucapnya.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jemput Bola e-KTP

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan tak ada warga yang kehilangan hak politiknya pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif mengatakan, pihaknya menyiapkan sistem jemput bola terhadap masyarakat yang belum memiliki e-KTP selama masa tenang Pilkada 2018. Apalagi, masa pencoblosan pilkada tinggal menghitung hari.

"Kita lakukan jemput bola, seperti ada di Rumah Tahanan Negara, atau Lembaga Pemasyarakatan, kami lakukan jemput bola di hari Sabtu, Minggu, Senen, dan Selasa. Jadi ini untuk persiapan Pilkada 2018," kata Zudan usai mengikuti rapat pleno bersama KPU di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018.

Zudan mengingatkan, kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman terlebih dahulu di Kantor Dinas Kependudukan Sipil (Dukcapil) di wilayah masing-masing.

Selain untuk tunaikan kewajiban sebagai identitas data diri warga negara, e-KTP juga ditujukan sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilih dalam pemilu, termasuk pilkada.

"Jadi masyarakat yang belum memiliki KTP el maka langkah pertamanya adalah, masyarakat harus melakukan perekaman, jadi masyarakat harus proaktif untuk datang ke Dinas Dukcapil melakukan perekaman tersebut," kata Zudan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya