69 TPS di 10 Provinsi Coblos Ulang Pilkada 2018

69 TPS yang harus coblos ulang Pilkada 2018 tersebut tersebar di 26 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Jun 2018, 08:14 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 08:14 WIB
TPS Unik di Semarang Bertema Piala Dunia
Petugas dengan mengenakan jersey mengawasi warga yang mencoblos pada Pilkada Serentak 2018 di TPS 7 Kelurahan Bulu Lor, Semarang. Rabu (27/6). Konsep Piala Dunia tak hanya jersey tapi diikuti ornamen dan bendera perwakilan negara. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018. 69 TPS tersebut tersebar di 26 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.

"69 TPS tersebut harus PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panwas," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Wahyu mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat PSU Pilkada 2018 harus dilakukan di TPS tertentu. Antara lain, adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih.

Kemudian penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara dicoblos sebelum hari pemungutan.

"Kerusuhan di TPS pasca-pemungutan yang membuat KPPS dan saksi menghitung di luar TPS, serta pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan juga menjadi penyebab terjadinya PSU," ucap Wahyu.

69 TPS yang harus PSU Pilkada 2018 itu berada di Provinsi Sulawesi Tengah (1), Papua (1), Sulawesi Barat (1), Kalimantan Selatan (1), Riau (2), Banten (2), Jawa Barat (2), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (11), dan Sulawesi Tenggara (43 TPS).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya