Liputan6.com, Bogor - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor Ade Yasin dan Iwan Setiawan unggul pada Pilkada Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Kabupaten Bogor selama dua hari, kandidat nomor urut 2 ini unggul dengan perolehan 912.221 atau 39 persen suara.
Baca Juga
Sedangkan, kandidat nomor urut 3 Ade Ruhendi atau Jaro Ade-Inggrid Kansil memperoleh suara 859.444 atau 37 persen suara.
Advertisement
Kandidat nomor urut satu Fitri Putra Nugraha alias Nungki–Bayu Syahjohan hanya 177.153 suara. Pasangan Gunawan Hasan-Ficky Rhoma memperoleh 100.745 suara dan terakhir nomor urut 5 Ade Wardana–Asep Ruhiyat memperoleh 168.733 suara.
Rapat pleno sempat tegang dan saksi dari tiga kandidat lain memilih walkout setelah melakukan protes. Namun rapat pleno KPUD Kabupaten Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong tetap dilanjutkan dan memutuskan Ade Yasin-Iwan Setiawan menang meskipun hasil keputusan tersebut tidak ditandatangani para saksi.
"Tetap sah, hasilnya pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bogor 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, Minggu (8/7/2018).
Menurut Asep As’ary, saksi dari paslon Ade Ruhandi-Inggrid Kansil, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal itu berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.
"Temuan dari kami itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan berita acara DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018,” kata Asep yang akrab disapa Riben.
Tak hanya menemukan soal perubahan berta acara DA1, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak politikuang pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Kami sudah menemukan kejanggalan, kami juga punya bukti soal money politic," ucapnya.
Kuasa Hukum Jaro Ade-Inggrid menyatakan akan melaporkan terkait cacatnya sistem yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor kepada Bawaslu dan KPU RI.
"Perlu diketahui, kami sudah melaporkan sebanyak 28 pelanggaran ke sentra Gakumdu, tapi hingga detik ini tidak ada satu pun yang diproses," kata Herdian.
Keluhan Pasangan Lain
Saksi Paslon Nomor 5, Geri Permana menyatakan, ada dugaan, penyelenggara pemilu menggiring untuk memenangkan salah satu calon. Hal ini tentu merugikan kandidat lainnya.
"Kami melihat seperti ada konspirasi," ucap dia.
Sementara saksi nomor urut 4, Budi, mengaku kecewa dengan keputusan dan ketidakjelasan aturan yang diberlakukan KPUD Kabu Bogor. Bahkan, ia menuding penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor terkesan sudah diatur oleh pihak penyelenggara.
"Untuk DPT (Daftar Pemilihan Tambahan) yang disepakati ada 13 kecamatan, tapi faktanya ada di 40 kecamatan. Dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan itu semua," tutur Budi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement