Parpol Usung Koruptor jadi Caleg Diragukan Komitmen Berantas Korupsi

Mencalonkan para mantan napi korupsi menjadi caleg berbanding lurus dengan sikap parpol-parpol tersebut menolak PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur soal syarat-syarat pencalegan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Jul 2018, 15:07 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 15:07 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg eks napi korupsi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengaku heran terhadap parpol-parpol tersebut.

"Dibilang mengherankan karena pengusungan mantan napi koruptor itu dilakukan oleh parpol di tengah upaya serius KPU yang mendapat banyak dukungan publik untuk melarang mantan napi koruptor diajukan sebagai caleg," ucap Lucius saat dikonfirmasi, Sabtu (28/7/2018).

Dia meragu dengan komitmen pemberantasan korupsi parpol-parpol tersebut dengan mencalonkan caleg mantan koruptor. Menurutnya, mencalonkan para mantan napi korupsi menjadi caleg berbanding lurus dengan sikap parpol-parpol tersebut menolak PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur soal syarat-syarat pencalegan.

"Saya kira ini hanya membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disuarakan politisi parpol hanya omong kosong saja. Ketika sensitivitas mereka tak bekerja dalam membatasi keikutsertaan mantan napi menjadi caleg, maka sesungguhnya di saat bersamaan komitmen pemberantasan korupsi hanya bualan belaka," ungkap Lucius.

 

Kaderisasi Parpol Lemah

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Dia menilai, banyaknya kader mantan napi korupsi yang diikutsertakan menjadi caleg juga membuktikan bahwa kaderisasi di parpol juga tak jelas kualitasnya. Menurutnya, kaderisasi hanya menjadi formalitas agar parpol nampak bekerja.

"Bagaimana bisa kaderisasi parpol itu akhirnya menghasilkan keterpilihan kader mantan napi sebagai kader terbaik untuk dijadikan caleg?,"tukasnya.

Dia mengatakan, dengan dicalonkannya para mantan koruptor oleh mayoritas parpol peserta pemilu itu maka hilang sudah harapan publik kepada parlemen baru yang akan terbentuk pasca Pemilu 2019 nanti.

"Sejak awal partai-partai kecuali PSI sudah menyemaikan tradisi serta komitmen buruk dan tidak serius terkait pemberantasan korupsi. Korupsi masih akan terus terjadi, karena partai tak ingin menghilangkannya," katanya.

Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU.

Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya