KPU: Tak Ada Batasan Capres-Cawapres Berikan Dana Pribadi untuk Kampanye

Pembatasan sumbangan dana kampanye, lanjut Hasyim hanya diberlakukan kepada pihak-pihak selain paslon

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jan 2019, 14:22 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2019, 14:22 WIB
KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, tak ada batasan bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden dalam memberikan dana pribadi untuk kampanye. Hal ini juga berlaku terhadap partai politik pengusung salah satu paslon.

"Kalau duitnya sendiri enggak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan," kata Hasyim di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Ia menjelaskan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres bisa berasal dari tiga pihak yakni pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pembatasan sumbangan dana kampanye, lanjut Hasyim hanya diberlakukan kepada pihak-pihak selain paslon maupun partai pengusung yang menyumbangkan dananya.

"Yang ada batasan itu kalau di luar pihak itu, seperti perseorangan," ujar dia. 

Dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Sandi Sumbang Rp 39,5 M

Sebelumnya, cawapres Sandiaga Uno menyampaikan dana kampanye yang sudah didapatnya sejak 23 September hingga 28 Desember 2018 kepada masyarakat.

Total dana kampanye terkumpul saat ini Rp 54 miliar, yang mana 73,1 persennya berasal dari kantong pribadinya sendiri yakni sebesar Rp 39,5 milyar.

Lalu, untuk Prabowo sendiri terhitung sejak Oktober hingga Desember 2018, sekitar Rp13,05 miliar atau 24,2 persen dari keseluruhan pemasukan yang didapat.

 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya