KPAI Temukan Banyak Anak Ikut Kampanye Prabowo di Bogor

Hasil temuan KPAI, para orangtua sengaja membawa anak-anaknya untuk berkampanye. Bahkan ada yang mengenakan atau membawa atribut partai pengusung maupun capres.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Mar 2019, 05:09 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2019, 05:09 WIB
Anak-anak Terlihat Ikut Gelaran Capres 02 Prabowo Subianto Menyapa Bogor
Seorang anak terlihat saat gelaran Capres No Urut 02 Prabowo Subianto menyapa Bogor di area Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jumat (29/3). Keterlibatan anak-anak dalam kampanye sudah diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang perlindungan anak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan banyak anak-anak di bawah umur ikut kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jumat (29/3/2019).

Berdasarkan hasil temuan KPAI, para orangtua sengaja membawa anak-anaknya untuk berkampanye. Bahkan ada yang mengenakan atau membawa atribut partai pengusung maupun capres tersebut. 

"Kebanyakan anak diajak orangtuanya dan ada juga dibawa oleh perwakilan dari majelis taklim," beber Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, usai ikut mengawasi langsung kampanye Capres Prabowo di Stadion Pakansari.

Dia menerangkan, berdasarkan pasal 15 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun demikian, terkait temuan KPAI ini tentu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pencegahan maupun penindakan. 

"Sebelum kesini pun kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu agar melakukan tindakan terkait ratusan anak yang terlibat disini," kata dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku sedang mengkaji keterlibatan anak dalam kampanye terbuka capres nomor urut 02 tersebut.

"Nanti hasilnya kita lihat apakah keterlibatan ini masuk kategori disengaja secara aktif atau hanya ikut serta dengan orang tuanya karena kondisi tertentu," ujar dia.

Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf K, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang belum memenuhi hak pilih, dalam hal ini anak-anak.

"Jika melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dan ada unsur melibatkan secara aktif maka dimungkinkan pelaksana, peserta atau tim kampanye akan kena sanksi," terangnya.

Sediakan Ruang Ibu Menyusui

Anak-anak Terlihat Ikut Gelaran Capres 02 Prabowo Subianto Menyapa Bogor
Anak terlihat saat gelaran Capres No 02 Prabowo Subianto menyapa Bogor di area Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jumat (29/3). Bawaslu menegaskan selama proses kampanye anak-anak tidak boleh dilibatkan. Larangan tersebut diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Sandi Kabupaten Bogor, Suhandi mengaku telah melakukan pemberitahuan kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga untuk tidak membawa anak-anaknya pada saat kampanye. Namun hal itu sulit untuk dibendung.

"Kita di medsos sudah kasih pemberitahuan bahwa lebih baik jangan bawa anak. Kemudian tadi di atas panggung selalu kita ingatkan," ungkap dia.

Tak hanya itu, tim kampanye juga menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui dan tempat anak-anak agar mereka tidak bergabung dengan kerumunan massa yang tengah berkampanye.

"Jika soal anak yang dipakaikan atribut saat kampanye itu dikembalikan ke orang tua masing-masing. Boro-boro mau kasih atribut ke anaknya, ke orangtuanya saja kita enggak mampu," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya