KPU Kulon Progo Coret 1.100 Nama dari DPT

Dia mengatakan, pencoretan tersebut tidak mengubah jumlah total DPT di Kulon Progo.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2019, 06:06 WIB
Perakitan Kotak Suara di Gudang KPUD Bekasi
Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2019 di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi, Rabu (20/12). Komisioner bidang logistik KPU Kota Bekasi masih kekurangan 1.100kotak suara untuk memenuhi kesiapan 6.720 TPS di Kota Bekasi. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencoret 1.100 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Seribuan nama itu dicoret lantaran tidak memenuhi syarat.

"Sebanyak 1.100 orang yang TMS ini karena meninggal dunia, pindah tempat tinggal, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya," ungkap Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Jumat (5/4/2019).

Dia mengatakan, pencoretan tersebut tidak mengubah jumlah total DPT di Kulon Progo. Sebab, daftar nama mereka diberi tanda garis atau dicoret dan diberi kode.

"Nama tetap ada, tetapi hanya disetrip atau dicoret dan diberi kode," ucap Yayan seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, tidak ada perubahan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ketiga Pemilu 2019. Total, ada 334.894 pemilih yang terdiri dari pemilih perempuan 172.050 orang dan pemilih laki-laki 162.843 orang.

Sementara itu, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 695 orang terdiri pemilih laki-laki sebanyak 298 dan pemilih perempuan sebanyak 397.

"Kenapa tidak tambahan karena tidak ada perubahan yang direkomendasikan dari Bawaslu Kulon Progo dari posisi daftar pemilih khusus (DPK) menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Yayan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal DPK

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 227 ada proses peralihan dari daftar pemilih khusus (DPK) menjadi DPTb, supaya mereka mendapat hak. Kalau DPK, surat suara itu didistribusikan adalah sejumlah DPT dikali 2,5 persen cadangannya.

Sementara itu, DPK tidak masuk DPT, makanya ada proses perubahan status dari DPK menjadi DPT dalam rangka surat suara tidak kurang. Mereka masuk data, otomatis mendapat surat suara.

"Terkait DPTb, sebenarnya mereka sudah mendapat jatah, tapi di daerah asal. Yang menjadi persoalan, nanti proses migrasi orangnya pindah, tapi surat suaranya tidak pindah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya