Rekapitulasi Suara KPU, Jokowi-Ma'ruf Menang di Sumut

Total jumlah surat suara terpakai, total 7.636.226 lembar. Rinciannya, jumlah surat suara sah 7.524.301 lembar, dan sisanya 111.925 lembar dinyatakan tidak sah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Mei 2019, 22:18 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 22:18 WIB
KPU Rekapitulasi Hasil Pemilu di Sulawesi Selatan dan PPLN Kuala Lumpur
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). Rapat menetapkan perolehan suara dari Sulawesi Selatan dan PPLN Kuala Lumpur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesehkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan selisih 348.729 suara dari rivalnya, Prabowo-Sandiaga Uno.

"Data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01, mendapat 3.936.515 suara, dan nomor urut 02, mendapat 3.587.786 suara," kata perwakilan panitia pemilu provinsi Sumatera Utara saat membacakan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Diketahui total jumlah surat suara terpakai, total 7.636.226 lembar. Rinciannya, jumlah surat suara sah 7.524.301 lembar, dan sisanya 111.925 lembar dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, data penggunaan surat suara diterima KPU Provinsi Sumut (termasuk cadangan) sebanyak 10.009.798 lembar. Kendati, dari total tersebut, sebanyak 11.006 surat suara dikembalikan karena rusak.

Kemudian, untuk jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk sisa cadangan, sebanyak 2.362.566 lembar. Sehingga, untuk surat suara yang digunakan total 7.636.226 lembar surat suara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya