Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau kompak berada di zona hijau dalam 24 jam ini pada perdagangan Sabtu (11/1/2025). Namun jika dilihat dalam sepekan ini, sebagian besar kripto dengan kapitalisasi besar mengalami tekanan.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam hitungan sehari. Bitcoin naik 2,03 persen dalam 24 jam, tetapi masih melemah 3,78 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 94.403 per koin atau setara Rp 1,54 miliar.
Advertisement
Ethereum (ETH) juga menguat. ETH naik 1,78 persen sehari terakhir dan melemah 9,20 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 54,17 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) juga menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 1,09 persen dan melemah 2,88 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 11,28 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA menguat 2,16 persen dalam sehari, tetapi masih melemah 15,35 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 15.114 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali menguat. SOL naik 1,27 persen dalam sehari, tetapi masih melemah 13,14 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 3 juta per koin.
Koin kripto XRP kembali berada di zona hijau. XRP menguat 3,04 persen dalam 24 jam dan melemah 4,05 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 38.162 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga ikut perkasa. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 3,52 persen, tetapi masih melemah 12,42 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 5.428 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat , masing-masing menguat 0,5 persen, harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level Rp 53.843 triliun, melemah sekitar 5,23 persen dalam sehari terakhir.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Resmi Pindah ke OJK
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 10 Januari 2025.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Tugas yang Dialihkan ke OJK
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Derivatif Keuangan
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Mahendra menjelaskan pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” jelas Mahendra
Ia menambahkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
Advertisement