Liputan6.com, Jakarta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga rencananya akan membawa sengketa pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jubir BPN 02, Dahnil Anzar Simanjuntal mengatakan, gugatan disampaikan Tim Hukum yang salah satunya dikomandoi mantan ketua KPK Bambang Widjojanto.
Lalu, bagaimana alur laporan sengketa Pilpres ke MK?
Menengok situs resmi MK, batas masuk waktu mengajukan gugatan adalah tiga hari pasca Komisi Pemiluhan Umum (KPU) mengumumkan hasil suara nasional dari rapat rekapitulasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Advertisement
KPU telah mengumumkan hal itu pada 21 Mei 2019, pukul 2 dini hari.
Usai permohonan masuk, MK akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon terlebih dulu, sebelum naik ke proses sidang. MK menyediakan waktu untuk perbaikan kelengkapan permohonan hingga 31 Mei 2019.
Kemudian, usai berkas direvisi atau dilengkapi, MK akan menjadwalkan sidang permulaan yang dirilis 11 Juni 2019.
Berselang tiga hari kemudian, 14 Juni 2019, barulah MK memulai sidang pemeriksaan pendahuluan.
Rangkaian sidang akan berjalan hingga 23 Juni 2019. Setelah itu, MK memiliki waktu tiga hari untuk melakukan rapat permusyawaratan hakim, sampai 27 Juni 2019. Barulah pada 28 Juni 2019, MK akan memutus atas sengketa diajukan pemohon.